Setelah bertahun-tahun dirambah sawit, kawasan konservasi BOSF Samboja yang menjadi rumah bagi satwa langka orang utan hingga beruang madu akhirnya mendapat perhatian langsung pemerintah pusat.
EKSPOSKALTIM, Samboja - Menteri Transmigrasi RI M. Iftitah Sulaiman Suryanagara turun tangan menangani persoalan lahan transmigrasi di konservasi orangutan, Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Samboja, Kalimantan Timur.
Berkunjung ke Kawasan BOSF, Jumat (12/6/2026), pria berlatar militer ini juga sempat meninjau secara langsung Kawasan konservasi yang dirambah dan dijadikan sebagai lahan perkebunan sawit.
"Kami dengan komitmen yang kuat akan memberikan dukungan penuh kepada BOSF agar bisa mengupayakan pelestarian alam di kawasan ini," ujar Menteri Iftitah.
Sejarah Panjang Kawasan BOSF
Iftitah menjelaskan lahan di kawasan Samboja ini semula merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi seluas sekitar 2.500 hektar. Pada periode 1988–1993, sebanyak 221 kepala keluarga ditempatkan di Desa Tanibakti, dengan hampir 500 hektar di antaranya diberikan kepada warga dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Masalah muncul ketika Kementerian Transmigrasi dilikuidasi dan digabung dengan kementerian lain. Sisa lahan sekitar 2.000 hektar yang tidak terbagi pun terbengkalai. BOSF kemudian membeli lahan itu secara bertahap dari masyarakat sejak 2000, hingga akhirnya menguasai sekitar 1.800 hektar dengan status hak pakai dari negara.
Pada 2004, BOSF menerima sertifikat hak pakai untuk 20 tahun. Selama periode itu, kawasan yang semula hanya ditumbuhi semak berhasil dihutankan kembali. Namun ketika sertifikat habis masa berlakunya pada 2024 dan hendak diperpanjang, Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak bisa menerbitkan seluruh 1.800 hektar—sekitar 500 hektar di antaranya masih tercatat sebagai HPL Kementerian Transmigrasi.
Upaya Penyelesaian
Iftitah menegaskan akan menempuh dua langkah untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama, memastikan status hukum 500 hektar lahan yang masih berstatus HPL Kementerian Transmigrasi—baik melalui pelepasan HPL maupun pemberian hak pakai kepada BOSF, dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN. Kedua, menertibkan pihak-pihak yang merambah kawasan tersebut.
"Ada sekitar 500 hektar yang bentuknya masih akan kami pelajari secara hukum, baik pelepasan HPL maupun pemberian hak pakai kepada BOSF. Yang penting, tanah tersebut bisa dijaga dan digunakan untuk konservasi 20 tahun ke depan dan seterusnya," kata Iftitah.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Iftitah menyebut perambahan untuk kebun sawit bukan semata-mata dilakukan masyarakat lokal, melainkan oleh pelaku dunia usaha yang tidak bertanggung jawab.
"Kepada dunia usaha yang tidak bertanggung jawab, kami akan berikan surat peringatan. Tapi yang paling penting adalah soal kepastian hukumnya dulu," tegasnya.
Perambahan Tinggal 300 Meter dari Kandang Orangutan
Manajer Program Regional Kalimantan Timur BOSF, Aldrianto Priadjati, menyambut baik komitmen Menteri Transmigrasi. Namun ia mengingatkan bahwa ancaman di lapangan sudah sangat mendesak.
"Kami ucapkan terima kasih atas komitmen Bapak Menteri untuk menjaga kelestarian kawasan BOSF," kata Aldri.
Perambahan mulai menggerus kawasan BOSF sejak 2012 dengan berbagai modus—dari penebangan pohon hingga pembakaran lahan pada 2015. Saat ini puluhan hektar kawasan BOSF telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Yang paling mengkhawatirkan, dari 111 orangutan yang direhabilitasi, 78 dikategorikan tidak bisa dilepasliarkan (unreleasable) karena kondisi fisik dan kesehatan. Dari jumlah itu, 37 orangutan terindikasi menderita TBC dan diisolasi di fasilitas khusus yang kini hanya berjarak sekitar 300 meter dari area perambahan. Selain itu, terdapat 75 beruang madu yang juga sedang direhabilitasi di kawasan tersebut.
"Jika perambahan ini dibiarkan, risiko penularan penyakit dan gangguan terhadap proses isolasi satwa sangat tinggi. Ketersediaan pakan alami berkurang drastis, dan potensi kebakaran hutan di lahan terbuka semakin meningkat," kata Aldrianto.
Ia menegaskan, kawasan BOSF Samboja juga telah ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), menjadikannya bagian dari sistem penyangga ekologis IKN.
"Hutan ini adalah titipan anak cucu kita. Kami tidak bisa mengupayakan semuanya sendiri—perlu kerja sama semua pihak," ujarnya.



.jpg)
