19 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Raperda Kearsipan Disetujui DPRD Kaltim Menjadi Perda


Raperda Kearsipan Disetujui DPRD Kaltim Menjadi Perda
Rapat Paripurna ke VIII DPRD Kaltim, Rabu (13/3). (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kaltim yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kearsipan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan saat Paripurna ke VIII DPRD Kaltim, Rabu (13/3). Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun menyetujui pembentukan raperda tersebut menjadi perda.

Baca juga: Suhut Minta Perumahan Nelayan di Bontang Lestari Segera Diberikan Penerangan

“DPRD sepakat menyetujui draf raperda kearsipan menjadi perda,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Sekprov Kaltim, Meiliana mewakili Gubernur Kaltim mengatakan apresiasi yang tinggi atas disetujuinya Raperda menjadi Perda Kearsipan.

Menurutnya, semua ini diperoleh berkat kerjasama dan sinergi antara Pemprov dengan DPRD melalui pansus yang telah bekerja keras menyusun pembahasan Raperda sehingga bisa cepat rampung. Sesuai masukan masing-masing fraksi DPRD setelah disetujui, lanjutnya, Perda harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.

"Kita akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait untuk mensosialisasikannya," papar Meiliana usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kaltim.

Baca juga: Dialokasikan Rp 80 Miliar, Gubernur Bentuk Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas

Dalam kesempatan itu juga, Meiliana menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kearsipan. Diharapkan dengan Perda tersebut mampu meningkatkan pelayanan publik serta terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.

"Penyelenggaraan kearsipan di lembaga pemerintah daerah harus dilakukan dalam suatu sistem yang komprehensif dan terpadu. Sehingga nantinya dapat memberikan pengaturan terkait kearsipan," tandasnya.

Penetapan Perda, lanjut Meiliana tentu mempertimbangkan berbagai hal serta beban kerja dan tanggungjawab DPRD sebagai unsur pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ditetapkannya Perda Kearsipan ini nantinya dapat mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan sejahtera," tutupnya. (*)

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0