EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Polda Kaltim memberikan atensi pengamanan khusus di tiga wilayah dalam Pilkada serentak 2018 ini. Sebanyak 5.189 personel pun dipersiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pilgub Kaltim dan Pilbup Penajam Paser Utara (PPU) pada 27 Juni 2018, besok hari.
Bahkan, Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto telah memberikan pelarangan adanya aktivitas kelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (Ormas) tertentu, selain aparatur negara.
Baca: Dewan Kaltim Dukung Pemprov Sterilkan Bangunan di Tahura
Hal tersebut tertulis dalam surat maklumat Polda Kaltim terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Kaltim pada 27 Juni, besok. Surat tertanggal 26 Juni 2018, ditujukan bagi pelaksanaan Pilgub Kaltim dan Pilbup PPU.
Maklumat yang diberi Nomor:04/VI/2018 yang berisikan tiga poin tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
“Pertama, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara, maka setiap orang atau kelompok masyarakat di wilayah hukum Polda Kaltim dilarang menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan/arus lalu lintas/jalan tol, melakukan provokasi, melakukan tindakan anarkis dan tindakan lain yang berpotensi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan),” beber Kapolda dalam surat tersebut.
Kata dia, bila ada oknum yang melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, pelaku dapat diancam pidana kurungan (penjara) sebagaimana diatur dalam Pasal 406, 407, dan Pasal 170 KUHP.
Maklumat kedua, dijelaskan bahwa pada setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) atau jalan menuju TPS dilarang adanya aktivitas kelompok masyarakat berseragam yang mengatasnamakan organisasi masyarakat tertentu selain Aparatur Negara, yang dapat menimbulkan persepsi ancaman/intimidasi baik secara fisik maupun non fisik, sehingga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya. Maka terhadap pelaku, dapat diancam pidana kurungan (penjara) paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat maklumat Polda Kaltim terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. (ist)
Ketiga, bahwa apabila diketahui adanya tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar hukum, maka akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dan terukur, dimulai dari peringatan, pembubaran sampai dengan penindakan/upaya paksa terhadap pelaku sesuai dengan Pasal 48 dan 49 KUHP dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti semua pihak,” kata Irjen Pol Priyo Widyanto diakhir maklumatnya.
Untuk memastikan kesiapan dan pengamanan pemungutan suara besok, Kapolda Kaltim Irjen Priyo Widyanto bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto meninjau sejumlah TPS yang dianggap rawan di Kota Samarinda. Misalnya TPS 14 Kelurahan Sengkotek.
Berita terkait: TPS di Samarinda Paling Rawan
"Kalau ada seperti itu (masyarakat main hakim sendiri), saya bilang jangan ragu-ragu Kapolres, tangkap! Mau berapa banyak? 100? Tangkap. Masukan ke truk Brimob bawa ke Polres," kata Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, menyebutkan ada 3 wilayah yang menjadi atensi khusus Pilkada 2018 yaitu Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Kartanegara, dan Samarinda sebagai Ibu Kota provinsi.
"Pengamanan wilayah jadi atensi Polda. Untuk kategori per wilayah, PPU juga bagian dari atensi karena di sana juga menggelar Pilbup," ujar Ade, di Samarinda, Selasa (26/6).
"Kemudian Samarinda jadi yang utama, karena ibu kota provinsi sebagai pusat pemerintahan provinsi, juga ada kantor penyelenggara Pemilu. Juga, seluruh paslon kan ada di Samarinda, dan KPU jadi prioritas pengamanan kepolisian," tambahnya. (*)
Video Diskominfotik Bontang Terima Kunjungan DPRD PPU
ekspos tv

