EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pansus rancangan peraturan daerah (Raperda) pengelolaan perubahan iklim Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah perusahaan untuk menyusun Perda.
Wakil Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang mengatakan, perusahan yang beroperasi di Kaltim harus dilibatkan dalam rangka menyusun regulasi yang akan diterapkan, untuk mengurangi emisi karbon di Bumi Etam.
"Kita memanggil para perusahaan ini membahas regulasi, bagaimana meminimalisir penyebaran emisi karbon di Benua Etam yang kian menghawatirkan ini," katanya, usai RDP pansus perubahan iklim di lantai 3 DPRD Kaltim, Senin (9/4).
Baca: Ratusan Powerbank Tertahan di Angkasa Pura 1 Balikpapan
Dari data yang dihimpun, emisi karbon di Kaltim dihasilkan dominan dari perusahaan perkebunan dan pertambangan. Menurutnya, perlu ada regulasi pengaturan untuk mengendalikan emisi tersebut melalui kerjasama dengan seluruh stakeholder, termasuk perusahaan.
“Asap cerobong pabrik perusahaan kan menghasilk CO2, ini mampu menghasilkan efek rumah kaca yang dapat menimbulkan kerusakan pada lingkungan, ini faktanya,” katanya.
Pansus raperda pengelolaan perubahan iklim mengundang pihak perusahaan untuk melakukan koordinasi terkait rencana regulasi yang akan dibuat. Misalnya, menurut Politisi PDIP ini, dengan menggalakkan penghijauan.
"Polanya bagaimana dan perusahaan ini harus membangun penghijauan seperti apa? Inilah yang akan kita atur nanti melalui regulasi produk hukumnya," terangnya.
“Kami juga ingin tahu, sejauh mana kebijakan dari perusahaan dalam meminimalisir penyebaran CO2 yang dihasilkan dari pabrik-pabrik perusahaan," tambahnya.
Ia berharap, dengan banyaknya perusahaan, sebaiknya dana tanggung jawab sosial berupa corporate social responsibility (CSR). Sebab selama ini masih sangat minim CSR di bidang penghijauan.
"Dikembangkan dengan aksi penanaman pohon dan adaptasi terhadap perubahan iklim sehingga masyarakat mendapatkan energi murah,” sarannya.
Anggota pansus perubahan iklim, Zain Taufik Nurrahman menambahkan, perlu adanya terobosan antar lintas sektor untuk mengurangi perubahan iklim di Kaltim.
Kata dia, Kaltim ini peringkat ketiga dalam menghasilkan emisi karbon, yang dihasilkan oleh dua sektor dominan yaitu perkebunan dan pertambangan.
"Paling dominan itu karena melakukan pembukaan lahan. Oleh karena itu kita perlu diskusi dengan kedua sektor perusahaann ini. Karena kedua sektor inilah kontribusi terbesar dalam hal menyumbang emisi karbon ini," ucapnya.
Menurut Zain, dalam raperda ini nantinya ditargetkan indeks penurunan laju degradasi lingkungan menurun, karena ada dukungan dari pelaku usaha.
Baca: Dewan Kecewa Kaltim Tidak Masuk Provinsi UNBK
“Ini merupakan regulasi pertama di Indonesia. Kaltim sebagai daerah yang kawasan hutannya masih mumpuni, harus menjadi penggerak utama dan menjadi contoh bagaimana mengatasi penyebaran emisi karbon yang ada.”
"Saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, melakukan penghijauan hingga penghematan listrik. Dengan adanya perda nanti, kita harap semua akan terukur dan memiliki payung hukum yang jelas," tandasnya.
Raperda pengelolaan perubahaan iklim sendiri ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini. Dalam RDP tersebut, hadir anggota Pansus lainnya, Ahmad Rosidi dan Yaqub Manika. Sementara perusahaan di antaranya PT KPC, Berau Coal, Kideco, MHU, BBE dan lainnya. (adv)
Tonton juga video menarik di bawah ini:
VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco
ekspos tv








Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !