25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kejari Lacak Persembunyian Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang


Kejari Lacak Persembunyian Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang
LED Megatron di Bontang yang kini tengah bermasalah (int)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, Dandi Priyo Anggono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Agus Kurniawan mengatakan, Dandi telah menghilang selama satu tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyertaan modal pemerintah ke Perusda AUJ tahun anggaran 2015 lalu.

Baca: Periksa 22 Saksi, Belum Ada Tersangka Minyak Teluk Balikpapan

"Salah satu alat bukti yang menguatkan yakni hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Agus, Minggu (8/4/2018).

Dari hasil laporan BPKP, daerah dirugikan sekitar Rp 6-7 miliar dari total penyertaan modal Pemkot Bontang ke Perusda AUJ sebesar Rp 16 miliar lebih. Dijelaskan, status Dandi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada pekan ini, sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bontang.

“Ada bukti keterangan dan audit BPKP. Dandi sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan minta pencekalan,” sebutnya.

Selain itu, tim penyidik telah berkoordinasi dengan seluruh kejaksaan se-Indonesia untuk melacak lokasi tersangka. Pihaknya pun meminta laporan bagi warga yang mengetahui lokasi tersangka untuk segera melaporkan ke petugas.

"Informasi terakhir, tersangka diketahui tengah bersembunyi di Sidoarjo, Jawa Timur. Kami akan lacak terus lokasinya," ucapnya.

Untuk menghidari tersangka bepergian ke luar negeri. Kejari pun telah meminta bagian imigrasi untuk cegah tangkal (Cekal) tersangka ke luar negeri. Pihaknya optimistis tersangka dapat segera diringkus oleh petugas.

Ada pun kasus korupsi dana penyertaan modal Rp 16 miliar oleh Perusda AUJ mulai masuk ke meja kejaksaaan pada tahun lalu seiring laporan pertanggung jawaban yang tak sesuai. Dana yang digulirkan oleh pemerintah ludes kurun beberapa bulan saja.

Baca: 398 Warga Gunung Telihan Bontang Terima Rastra Secara Gratis

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO, menurut keterangan Dandi, dana tersebut telah dialokasikan ke sejumlah anak usaha Perusda AUJ, di antaranya PT Bontang Transport untuk pembangunan dua unit bengkel masing-masing dikucurkan Rp 1 miliar. Kemudian PT Bontang Investama, untuk pengadaan mega tron dengan harga fantastis sebesar Rp 3,9 miliar.

Sekadar informasi, setelah kasus ini masuk dalam penyelidikan, Dandi tak dapat ditemui dan dihubungi lagi oleh wartawan.

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv

Reporter : Kontribur I Boy    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0