25 Oktober 2025
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ratusan Powerbank Tertahan di Angkasa Pura 1 Balikpapan


Ratusan Powerbank Tertahan di Angkasa Pura 1 Balikpapan
Pihak Keamanan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan menyerahkan kembali Powerbank kepada penumpang maskapai. (EKSPOSKaltim/Hendra Kashva)

EKSPOSKALTIM.com, Balikpapan - Sebanyak 450 Powerbank milik penumpang maskapai disita sementara oleh Angkasa Pura 1 Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan sejak 14 Maret lalu. Namun hingga kini perangkat pengisi daya portabel itu banyak yang belum diambil kembali pemiliknya.

"Dari 450 unit itu baru 160 unit yang diambil kembali oleh pemiliknya," kata General Manager PT Angkasa Pura 1 Balikpapan, Handy Heryudhitiawan yang menjelaskan penyitaan berdasarkan Surat Edaran Permenhub 15/2018 tentang Ketentuan Membawa Powerbank dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara, Minggu (8/4/2018).

Baca: Dewan Kecewa Kaltim Tidak Masuk Provinsi UNBK

"Penyitaan sementara itu untuk mengutamakan keselamatan pengguna jasa penerbangan, karena beberapa kejadian lalu tentang adanya Powerbank milik penumpang yang terbakar saat pesawat masih berada di udara," jelasnya.

Sehingga, Angkasa Pura 1 Balikpapan memperketat pengawasan pada penumpang yang akan berangkat. "Penumpang tidak perlu khawatir karena Powerbank yang disita akan dikembalikan setelah penumpang kembali atau dapat dititipkan kepada keluarganya untuk mengambil," terangnya.

Dalam aturan di Surat Edaran Permenhub, yang diterapkan Powerbank atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam tidak lebih dari 100 Wh.

Baca: Legislator Kaltim Soroti Makarel yang Mengandung Cacing

Sehingga Powerbank yang mempunyai daya antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.

"Kalau yang mempunyai daya lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi, maka dilarang dibawa masuk ke pesawat udara," tegasnya.

Tonton juga video menarik di bawah ini:

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv

Reporter : Kontributor I Hendra Kashva    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0