20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

15 Raperda Kaltim Masuk Rencana Kerja 2018


15 Raperda Kaltim Masuk Rencana Kerja 2018
Ketua Bapperda DPRD Kaltim, Jahidin. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kaltim telah memasukkan program pembentukan perda (Propemperda) tahun anggaran 2018 sebanyak 15 rancangan perda.

Hal tersebut diketahui dalam pengesahan APBD Kaltim 2018 yang disahkan pekan lalu, antara Pemprov dan DPRD Kaltim.

Ketua Bapperda DPRD Kaltim, Jahidin menjelaskan, ke-15 prolegda tersebut merupakan gabungan dari usulan DPRD dan Pemprov Kaltim. Raperda tersebut, kata dia, hasil kesepakatan bersama antara eksekutif dan legilatif yang masuk dalam rencana kerja 2018.

“Hasil kesepakatan bersama. Ada enam usulan DPRD dan Sembilan usulan dari pemprov,” katanya, saat dihubungi media ini, Senin (4/12).

Baca: Tak Gubris Demo, Gubernur Awang Tegaskan Tetap Bangun Masjid Al Faruq

Adapun raperda inisiatif DPRD Kaltim tersebut diantaranya, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Perlindungan dan Pembinaan Petani, Inventarisasi Barang dan Aset Milik Daerah. Lalu, Raperda Bantuan Hukum, Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, dan terakhir raperda Rencana Induk Pembantukan Kepariwisataan Kaltim 2016-2026.

Sedangkan untuk raperda usulan Pemprov Kaltim terdiri dari raperda rencana umum energi daerah, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kemudian, raperda rencana tata ruang kawasan strategis provinsi kawasan industri Maloy dan raperda perubahan iklim Kaltim.

“Untuk perda lainnya direvisi yaitu perubahan Perda Kaltim No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda No.10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit,” papar Jahidin.

Selain itu, perda yang akan direvisi adalah Perda No. 4 tahun 2000 tentang pembentukan perusahaan daerah pertambangan Kaltim. Terakhir, revisi Perda No. 11 tahun 2011 tentang PT Migas Mandiri Pratama.

Baca: Tok! APBD Kaltim 2018 Disahkan Sebesar Rp 8,541 Triliun

“Raperda ini ada yang usulan baru dan ada juga yang usulan tahun 2017 yang masuk rencana kerja Propemperda 2018,” ungkapnya.

Sementara untuk Propemperda 2017, Jahidin menyebut secara persentase pihaknya telah menyelesaikan 70 persen. Diantara Raperda yang sudah disahkan menjadi perda di tahun ini, yaitu Perda kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sedangkan untuk revisi Perda di tahun ini, diantaranya perubahan atas Perda No.3/2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda No.1 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda No.2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Kami akan berusaha tahun depan penyelesaiaan raPerda lebih produktif lagi,” tutup Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim ini. (adv)

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0