PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pesta Sabu di Kolong Rumah, Pelaku Dilarikan ke Rumah Sakit

Home Berita Pesta Sabu Di Kolong Ruma ...

Pesta Sabu di Kolong Rumah, Pelaku Dilarikan ke Rumah Sakit
Sempat lari dari kejaran petugas, Rusdi (telanjang dada) diciduk personil Polsek Balikpapan Barat, Selasa (24/10). (Dok. Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Selalu ada tempat untuk memuaskan nafsu diri. Hal itulah yang terlintas dalam benak Syarif (30) dan Rusdi (33). Duo sejoli itu nekat mengkonsumsi sabu di kolong rumah pemukiman warga pada sore hari. Namun pesta haramnya digerebek polisi.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol I Putu Yasa mengatakan, pada Selasa (24/10) lalu, pihaknya melakukan patroli rutin di Jalan Merpati Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Musjaya, itu menelusuri setiap jengkal lorong-lorong pemukiman warga. Di saat itulah, polisi mencium aroma tak sedap. Syarif dan Rusdi asik menghisap kristal mematikan, sabu.

Saat akan ditangkap, aksi perlawanan dilakukan warga Gunung Bugis itu. Rusdi dan Syarif kabur secara terpisah. Bahkan, Rusdi sempat menegluarkan gunting untuk menakut-nakuti petugas.

Baca juga: Usulan DPRD Kaltim Terkait Wagub Definitif Ditolak Kemendagri

Namun apa daya, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pelarian sejoli itu justru meninggalkan pengalaman pahit. Syarif mengalami luka parah saat loncat ke dalam jurang. Kepala bagian depannya luka karena terbentur batu.

Pun halnya dengan Rusdi. Saat dia lari dari kejaran petugas, Rusdi terjatuh. Kepala kirinya terbentur dengan batu, hingga menyebabkan luka memar ringan. Keduanya lalu dibawa petugas ke tempat berobat untuk mendapatkan pertolongan.

Rusdi dibawa ke rumah sakit bersalin Sayang Ibu. Sedangkan Syarif dibawa ke Puskesmas Baru Ulu.

Namun, informasi terbaru yang diterima Ekspos Kaltim, Syarif dirujuk ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), lantaran lukanya cukup parah.

Sementara Rusdi, sudah digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk mempetanggung-jawabkan perbuatannya itu.

Polisi juga menyita barang milik Syarif dan Rusdi untuk dijadikan barang bukti. Yakni, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan, tiga buah alat takar pipet, satu buah korek gas, satu buah gunting, serta uang tunai Rp 894 ribu.

Baca juga: KPU Kaltim Bahas Aturan Pemilu 2019, DPD Harus 2 Ribu Dukungan

Hasil introgasi sementara, dari pengakuan Rusdi, dia datang ke TKP untuk menemani tersangka Syarif berjualan sabu,” kata Kapolsek Balikpapan Barat kepada media ini, Rabu (25/10).

Lanjut Yasa, Rusdi juga bertindak sebagai penyimpan uang hasil dagang obat haram itu. Sebagai bayar atas jasanya, Rusdi diberi upah Rp 100 ribu perharinya.

Mereka mengkonsumsi dan mengedar sabu. Kejadian ini sudah berlangsung cukup lama,” jelas perwira melati satu di pundak itu.

Kini, hukuman penjara lima tahun menantinya. Sebab, mereka diduga melanggar pasal 112 KHUP ayat 2, tentang narkotika. “Kami kenakan 112 KHUP,” tukas Yasa.

VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :