PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPU Kaltim Bahas Aturan Pemilu 2019, DPD Harus 2 Ribu Dukungan

Home Berita Kpu Kaltim Bahas Aturan P ...

KPU Kaltim Bahas Aturan Pemilu 2019, DPD Harus 2 Ribu Dukungan
ilustrasi pemilu. (foto:int)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Proses pemilihan umum (Pemilu) secara serentak pada 2019, telah dimatangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu tersebut antara lain pemilihan Partai Politik (Parpol), presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU Kaltim sendiri tengah menyusun usulan untuk diserahkan kepada KPU pusat dalam menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sebagai tujukan dalam pelaksanakan Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.

Salah satu yang diusulkan, menurut Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi, adalah syarat dukungan bagi DPD RI dapil Kaltim, yakni, sebesar 2 ribu KTP dukungan. Hal ini dikarenakan provinsi Kaltim masuk dalam kriteria Daftar Pemilih Tetap (DPT), antara 2 juta sampai 5 juta orang.

"Di Kaltim kan kita lihat 2 juta lebih DPT nya. Makanya, persyaratan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI dari Kaltim minimal 2 ribu KTP," kata Syamsul, Senin (23/10).

Baca juga: Dihadapan Ribuan Warga Samarinda, Yusran: Saya Siap Majukan Kaltim!

DPD RI sendiri adalah perwakilan daerah melalui perseorangan. Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, syarat 2 ribu dukungan tersebut harus tersebar minimal 50 persen wilayah kabupaten kota di Kaltim. Artinya, jika di Kaltim ada 10 Kabupaten-kota, maka 2 ribu dukungan di 5 Kabupaten/kota.

"Berdasarkan aturan, jadi harus tersebarnya dukungan itu 50 persen dari provinsi," ungkapnya. Untuk jatah kursi DPD sendiri, kata Syamsul, hanya ada 4 kursi untuk Kaltim.

"Yang daftar berapa ya tidak ada batasnya tergangtung animo masyarakat yang daftar menjadi calon DPD," tambahnya.

Sementara, untuk calon legislatif DPR RI dari Kaltim dan DPRD Provinsi dan Kota, menurutnya, hal tersebut diserahkan melalui mekanisme Parpol.

"Sehingga yang daftar sebagai peserta pemilu itu partainya, bukan calon legislatifnya. Saat ini para peserta partai politik sedang membuka calon anggota legislatif," pungkasnya. Untuk kuota anggota DPR RI telah ditetapkan sebanyak 8 kursi. (***)

VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur

ekspos tv


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :