EKSPOSKALTIM, Samarinda - Usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait pergantian wakil gubernur (Wagub) definitif telah ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diketahui setelah Kemendagri menolak surat konsultasi yang dikirimkan oleh DPRD Kaltim.
Menurut Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak usulan DPRD Kaltim karena terbentur dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Hasilnya belum bisa diterima, untuk pergantian posisi wagub," kata Alung-sapaannya, Selasa (24/10).
Berita terkait: DPRD Kaltim Usul Diskresi Wagub Kaltim
Dijelaskannya, segala pertimbangan fraksi DPRD Kaltim atas pengusulan tersebut, seperti rencana Sekertaris Provinsi (Sekprov) Rusmadi yang akan cuti jika mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kaltim 2018.
Juga kondisi kesehatan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, termasuk mengoptimalkan kinerja atas berbagai program pemerintah. Sehingga, DPRD Kaltim menilai perlu adanya pergantian Wagub definitif. Namun tetap tidak disetujui.
"Pertimbangannya karena sudah melewati 18 bulan dan kemendagri menganggap perangkat daerah masih lengkap, jadi tidak diterima," ungkap Politisi Golkar Kaltim ini.
Aturan yang dimaksud Alung, yaitu pasal 176 ayat 4 UU No.10/2016 tentang Pilkada. Dijelaskan, bahwa pengisian kekosongan jabatan wagub, wakil bupati dan wakil walikota dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Berita terkait: Pemprov Kaltim Enggan Berspekulasi Soal Diskresi Wagub
Dari laman resmi Kemendagri, beberapa waktu lalu pasca Wagub Kaltim Mukmin Faisyal tutup usia pada Jumat (22/9), Mendagri sudah menyatakan bahwa tidak ada pergantian Wagub Kaltim.
"Wagub kalau kemungkinan kurang dari 18 bulan tidak diganti. Sebab tahun depan mulai masuk pilkada kan," katanya di TMP Kalibata, Jakarta (2/10).
Seperti diberitakan, pada saat Rapat Paripurna ke-31 dengan agenda pengumuman atas meninggalnya Wagub Kaltim Mukmin Faisyal di gedung DPRD Kaltim, (11/10) lalu, seluruh 3 Fraksi di DPRD Kaltim mengusulkan kepada pimpinan untuk mengajukan permintaan diskresi, atau pengecualian atas aturan pasal 176 ayat 4 UU No.10/2016 tersebut, dengan berbagai pertimbangan kondisi pemerintahan di Kaltim.
Tujuannya, ada pendamping Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak hingga purna tugas pada Desember 2018 mendatang. (adv)
VIDEO: Iklan Pesta Adat Pelas Tanah 2017 Kutai Timur
ekspos tv
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !