google-site-verification: google21951ce8c6799507.html
PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Cabuli Gadis SMA di Gudang Sekolah, Pemuda Marangkayu Dibekuk

Home Berita Cabuli Gadis Sma Di Gudan ...

Cabuli Gadis SMA di Gudang Sekolah, Pemuda Marangkayu Dibekuk
R pemuda berusia 20 tahun warga RT 20 Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu kini mendekam di Mapolsek Marangkayu usai dibekuk petugas Sabhara Polres Bontang di kediamannya. Dok Polres

EKSPOSKALTIM, Bontang - Diiming-imingi janji akan dinikahi, seorang gadis belia berusia 16 tahun disetubuhi oleh pacarnya sendiri berinisial R (20). 

"Tapi itu hanya modus pelaku saja, korban dengan pelaku memang pacaran dan dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah," jelas Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Yusuf didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono, Selasa (26/9). 

Terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima laporan orang tua korban yang keberatan. Pemuda berkulit legam berambut jabrik itu diamankan kurang dari 1x24 jam di kediamannya, RT 20 Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bontang, R berkilah persetubuhan atas dasar suka sama suka.

Rekan satu sekolah korban ini mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pertama dilancarkan medio 19 Agustus. Berlanjut pada 23 Agustus, dan 5 September silam. 

"Aksi terakhir dilakukan di salah satu ruang kosong (Gudang) di SMP Desa Santan Ulu," jelas kapolres. 

Sejauh ini R telah diamankan di Mapolsek Marangkayu. Kepadanya, polisi akan menjerat dengan Pasal 81 (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Sementara itu, meminjam data Satreskrim Polres Bontang 22 kasus pelanggaran hak anak terjadi sepanjang 2016 lalu. Sedangkan hingga Juni 2017, sebanyak 10 kasus. 

Diketahui kasus pencabulan di Desa Santan Ulu ini bukan yang kali pertama terjadi. Sebelumnya mantan kades Santan Ulu berinisial HB diamankan Juli 2017 silam lantaran diduga mencabuli dua kemenakannya, sebut saja Melati, usia 15 tahun, dan Bunga, 14 tahun.

Baca juga: Diduga ''Gagahi'' Dua Ponakan, Mantan Kades Santan Ulu Diamankan


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%34%0%67%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

komentar