20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kawanan Penjambret Bocah di Taman Bontang Kuala Diciduk


Kawanan Penjambret Bocah di Taman Bontang Kuala Diciduk
Tersangka ADH, MF, dan M saat berada di ruang Reskrim Mapolres Bontang. (Dok Polres)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil menciduk tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret, Kamis (7/9) malam. 

Para tersangka diamankan secara terpisah. Mereka adalah ADH, MF, dan M.  

Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono didampingi Kasat Reskrim Iptu Rihard Hernando mengatakan, ketiganya diduga kuat beraksi di Taman Bontang Kuala, Kelurahan Bontang Utara, 31 Agustus silam. 

Satreskrim tengah mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan di lokasi lain. Sejauh pendalaman jajaran satuan berlambang busur panah itu, pelaku MF diketahui berstatus sebagai residvis kasus curas. 

"MF bukan pemain baru," kata kapolres.

Di Taman Bontang Kuala, aksi mereka berakhir setelah rekan korban mengenali ciri dan identitas pelaku. 

Korban sendiri merupakan bocah laki-laki di bawah umur. Asyik nongkrong berdua dengan rekannya, pada sekira pukul 5 sore, mereka didatangi ketiga pelaku. 

Mereka kemudian diseret ke dalam toilet taman. Dipukul beberapa kali di bagian wajah. Uang Rp 250 ribu dan handphone merek Oppo digasak para pelaku. Kemudian mereka dilepas begitu saja. 

Bermodal informasi saksi, keberadaan para pelaku berhasil diendus tim opsnal kurang dari sepekan. ADH yang pertama diamankan. Kala itu ia tengah pesta miras di Taman Bontang Kuala. 

"Dia lagi minum oplosan," ujarnya. 

Pada hari yang sama, polisi kemudian menyambangi kediaman MF di Jalan Tenis, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Kemudian pelaku M di Jalan Tomat, Kelurahan Satimpo Bontang Selatan. 

"Semua pelaku kita amankan tanpa melawan dan mengakui perbuatannya," jelasnya. 

Untuk diketahui, polisi berhasil menelusuri keberadaan HP korban yang telah dijual pelaku. Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Download aplikasi Ekspos Kaltim di sini

Reporter : Maulana    Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

8%22%0%15%8%22%0%29%


Comments

comments


Komentar: 0