PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

8 Bulan Bebas, Yana Ditangkap Simpan 2,9 Kilogram Ganja

Home Berita 8 Bulan Bebas, Yana Ditan ...

8 Bulan Bebas, Yana Ditangkap Simpan 2,9 Kilogram Ganja
Yana dengan barang bukti narkotika jenis Ganja di ruang Satresnarkoba Polres Balikpapan. (Ekspos/Benny)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan Baru delapan bulan menghirup udara bebas karena tersangkut kasus sabu-sabu, Yana Suryana (39) kembali meringkuk di balik jeruji besi. 

Satuan Resnarkoba Polres Balikpapan menangkap Yana dengan 2,9 kilogram ganja di indekosnya Jalan Wonorejo, Selasa 1 Agustus lalu.

Diketahui, ganja tersebut diperoleh dari Bekasi yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Yana tidak sendiri, warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Balikpapan, Fahrul Ramadhani (33) ikut diamankan setelah menerima kiriman 0,4 kilogram  ganja dari Yana.

Ganja tersebut disimpan dalam plastik tisu dan dicampur sayur bayam serta kangkung yang dibungkus plastik berwarna merah. 

"Saya antar sendiri dan bilang ke sipir titipan teman," ujar Yana, Rabu (9/8) di ruang Satresnarkoba Polres Balikpapan. 

Pelaksana tugas Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan AKP Teguh Sanyoto melalui Kasubbag Humas Iptu Suharto mengatakan, tersangka menerima kiriman tersebut 31 Juli 2017 dengan mendatangi kantor jasa pengiriman.

"Sebenarnya barang ini sudah dalam perjalanan diantar ke alamat yang tertera. Namun pelaku berinisiatif mengambil sendiri dengan menelepon petugas pengiriman dan janji ketemu di tanjakan Muara Rapak kilometer 1.

Sebelumnya sudah sempat sampai di kantor jasa pengiriman tersebut. Cuma karena sudah dibawa, akhirnya dia menelpon untuk ambil sendiri. Alamat pengiriman yang digunakan juga palsu," terangnya. 

Setelah paket di tangan, tersangka kemudian membawa ke indekos untuk disimpan. Dalam data pengiriman barang, tertulis isi paket tersebut adalah spare part sepeda motor.

"Jadi sudah satu hari barang ini disimpan di kosannya. Dan sempat dikirim 400 gram ke temannya yang di dalam lapas," ujarnya.

Keesokan harinya setelah pulang kerja, satpam di salah satu proyek di Balikpapan ini diamankan polisi berpakaian preman sekira pukul 22.30 Wita. 

Tanpa perlawanan, Yana digiring ke Mapolres Balikpapan.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan. Memang kedua tersangka saling kenal dan sudah pernah bertemu dulu sewaktu di dalam (Lapas,Red)," sambung Teguh. 

Yana, atas kepemilikan ganja lebih dari satu kilogram dijerat Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun  penjara. 

Sementara Fahrul, dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :