PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Cukup Bayar Pokok, Denda PBB-P2 Bontang Dihapus hingga 15 Desember

Home Berita Cukup Bayar Pokok, Denda ...

Bayar pokoknya saja. Pemkot Bontang kembali buka pemutihan denda PBB-P2 tahap II mulai 1 Oktober s/d 15 Desember 2026, sasar penagihan potensi Rp2 miliar dari total tunggakan Rp59,65 miliar.


Cukup Bayar Pokok, Denda PBB-P2 Bontang Dihapus hingga 15 Desember
Pemkot kembali membuka relaksasi PBB-P2 tahap II berupa penghapusan denda hingga 15 Desember 2026. (ilustrasi/ist)

EKSPOSKALTIM , Bontang –Pemerintah Kota Bontang Kembali Menghapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui program relaksasi tahap II, wajib pajak mendapat keringanan berupa penghapusan bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menyampaikan program ini mulai berlaku sejak 1 Oktober hingga 15 Desember 2026.

“Ini akan berlangsung hingga 15 Desember 2026,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).

Selama masa relaksasi, masyarakat cukup melunasi nilai pokok PBB-P2 yang tertunggak tanpa dikenakan denda tambahan.

Menurut Natalia, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Ia menegaskan, penghapusan hanya berlaku untuk bunga dan denda. “Pokok pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak tetap harus ditanggung,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Bapenda, nilai penagihan PBB-P2 Kota Bontang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp59,65 miliar. Dari angka tersebut, terdapat kurang lebih Rp2 miliar potensi pulsa yang menjadi sasaran pengumpulan melalui program relaksasi.

Masyarakat diminta tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

Bapenda berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk tunggakan anggota sekaligus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Untuk pembayaran relaksasi tahap pertama masih dalam proses kami rekap dan hitung," tutupnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :