EKSPOSKALTIM.COM - Pekerjaan sebagai sekuriti rupanya tidak membuat Moh Rozikin (35) alias Jikin puas. Ditambah, keinginan untuk pulang kampung sudah mendesak, ia nekat menjajakan narkoba belum lama ini.
Sempat mencicipi hasil penjualan sabu-sabu sebanyak 100 gram, ia harus diangkut anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.
Transaksi sepakat dilakukan di depan sebuah apotek Jalan Soekarno Hatta kilometer 4, Kamis 4 Mei lalu. Petugas berhasil melakukan tangkap tangan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram.
Tak puas, petugas menyanggong rumahnya. 45 gram sabu beserta 1,83 kilogram ganja yang disimpan di dalam lemari pakaian berhasil didapati.
Berita terkait: Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu
“Tersangka memang seorang sekuriti di salah satu perusahaan alat berat. Sebenarnya sudah lama kita intai sebagai pengedar, cuma memang kecil-kecilan. Nah, karena perlu uang, dia coba-coba jual lebih banyak. Katanya juga ditawari temannya,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Atang Heradi didampingi Panit Subdit 3 Ipda Anton Masruri, Kamis (20/7) siang.
Berita terkait: Bisnis Sabu Keluarga di Gang Sepakat Dibongkar, Puluhan Gram Dimusnahkan
Jikin sendiri disangkakan melanggar Pasal 111 UU No 29 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

