EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Rantai peredaran narkoba berhasil diputus jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim. Tak tangung-tanggung sabu seberat 500 gram berhasil diamankan dari tangan Febriadi (23) alias Febi. Ia diketahui sebagai pemain lama yang selalu lolos dari jeratan anggota opsnal karena minimnya barang bukti.
Namun tidak untuk kali ini. Saat sedang menunggu rekannya di Jalan Sentosa tepatnya di depan Hotel Royal Samarinda, 2 Juni lalu, Febi mati langkah saat dipergoki petugas dengan sabu di dalam mobil yang dikendarainya.
Singkatnya, Febi yang diminta menjemput seseorang oleh rekannya bernama Udin, sudah diawasi petugas berpakaian preman. Saat hendak melaju, petugas menghadang mobil dan langsung menangkap. Sialnya, seorang rekannya yang membawa sabu lari berhasil melarikan diri.
“Tersangka mengaku hanya disuruh menjemput. Namun kita sudah mengetahui rekam jejak pelaku sudah lama menjadi penggiat narkoba,” kata Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Atang Heradi didampingi Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Ipda Anton Masruri, Kamis (20/7).
Rekan tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara Febi harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolda Kaltim.
Kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mengungkap adanya jaringan di balik peredaran narkoba ini. Selain itu, ayah kandung Febi, SB, juga masuk dalam radar kepolisian karena diketahui terlibat sebagai pengedar.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 junto pasal 132 UU Nomor 29 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” katanya.

