PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Perda CSR Akan Diatur dalam Undang-Undang

Home Berita Perda Csr Akan Diatur Dal ...

Perda CSR Akan Diatur dalam Undang-Undang
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kutim Sayid Anjas (Ekspos Kaltim/Nirwana)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kutim Sayid Anjas, selaku Ketua Panitia Khusus Raperda mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) memaparkan hasil laporan akhir tim pansus terkait raperda CSR tersebut yang tengah digodok belakangan waktu. 

Dalam rangka melaksanakan tugas dan amanat pembahasan Perda CSR, tim pansus telah melakukan berbagai rangkaian kegiatan-kegiatan untuk menggagas raperda. 

Diketahui Raperda CSR ini merupakan perda insisatif dari DPRD Kutim yang merupakan bentuk kepedulian kepada kesejahteraan masyarakat Kutim. 

Menurutnya, keberadaan perusahaan yang berbasis pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) harus memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar perusahaan. 

Kegiatan perusahaan yang dilakukan dalam rangka aktifitas perusahaan untuk memperoleh keuntungan berdampak langsung kepada lingkungan (planet), tatanan sosial masyatakat (people) serta keuntungan (profil). 

"Perusahaan yang beroperasi mengelola SDA wajib bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan melalui program CSR ini. Program CSR ini harus bermanfaat dan berkelanjutan. Namun sejauh ini yang banyak ditemui implementasi program CSR masih jauh dari harapan masyarakat," ungkapnya. 

Mengenai CSR sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, peraturan pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 

Kemudian, perusahaan-perusahaan BUMN juga memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.Per-09/07/2015, tentang program kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Bina Lingkungan. 

"Dengan segala rangkaian yang telah dilakukan tim pansus dengan fraksi-fraksi memutuskan bahwa raperda ini disetujui agar disahkan menjadi perda," ujarnya. 

"Karena hal ini telah diatur dalam UU. Apalagi pansus telah melakukan tahap-tahap evaluasi, rapat, maupun kunjungan-kunjungan ke perusahaan," pungkasnya. (adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :