EKSPOSKALTIM, Bontang - Satlantas Polres Bontang akan menindak tegas pengendara roda empat atau lebih, yang memarkir di median jalan sepanjang jalur Kawasan Tertib Lalulintas.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Bontang, AKP Irawan Setyono, saat ditemui di kantornya, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (1/2/17) sore kemarin.
"Selain melakukan penindakan tilang, kami akan menderek kendaraan roda empat tanpa pengemudi yang parkir di bahu jalan," tegas Irawan
Dengan dilaksanakannya penindakan seperti ini, kata Irawan, tentu akan membuat masyarakat Kota Bontang berfikir dua kali untuk memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
"Diharapkan masyarakat tertib dan tidak memarkir kendaraan dibahu jalan, karena memarkir seperti ini akan menjadi salah satu faktor kecelakaan,” tukasnya.
Disisi lain, salah satu masyarakat yang mendapat surat tilang karena memarkir kendaraan roda empatnya di bahu jalan, Dian (28), mengaku tidak tahu jika telah diberlakulan KTL di Kota Bontang
"Tidak tau mas kalau ada peraturan seperti ini, dan kalau tahu tidak bakal saya parkir di median jalan," kata Dian, saat hendak memarkir mobil.

