Tunggakan TPP senilai Rp172 miliar di dua rumah sakit terbesar milik Pemprov Kaltim tak lagi sekadar soal hak pegawai yang belum dibayar. Dinas Kesehatan mulai mengkhawatirkan dampaknya terhadap stabilitas pelayanan kesehatan jika keresahan ribuan ASN terus berlarut hingga pengesahan APBD Perubahan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di dua rumah sakit besar milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar keterlambatan pembayaran hak pegawai.
Jika TPP 1.081 ASN di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan ASN RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tertahan sejak Juni 2026, maka yang ikut dipertaruhkan bukan hanya kondisi finansial pegawai, tetapi juga ketenangan mereka dalam menjalankan pelayanan kepada pasien.
Total kebutuhan TPP untuk dua rumah sakit tersebut bahkan mencapai Rp172 miliar hanya untuk periode tiga bulan. Pembayarannya kini menunggu pengesahan APBD Perubahan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, memastikan anggaran untuk memenuhi TPP tersebut tersedia dalam APBD Perubahan. Namun sebelum perubahan anggaran disahkan, pemerintah belum dapat mengeksekusi pembayaran.
“Jadi kita nunggu pengesahan di perubahan,” kata Jaya.
Setelah APBD Perubahan disahkan, proses berikutnya tinggal menyiapkan dokumen untuk pembayaran. Karena itu, ia menilai tunggakan tersebut bukan terjadi karena pemerintah tidak memiliki anggaran, melainkan karena anggaran pemenuhannya memang ditempatkan dalam APBD Perubahan.
“Bukan masalah nunggaknya karena memang anggarannya di perubahan,” ujarnya.
Persoalannya, tiga bulan tanpa TPP tetap memberi tekanan bagi pegawai. Terlebih bagi mereka yang memiliki kewajiban cicilan.
Di titik ini, Jaya justru menilai manajemen rumah sakit perlu mengambil langkah sementara. Ia mencontohkan apa yang dilakukan RSUD Kanujoso Djatiwibowo untuk meredam keresahan pegawai.
“Liquid di rumah sakit kan duit. BLU kan ada juga ya, digeser dulu yang mana. Kalau memang ada,” ujarnya.
Menurut Jaya, manajemen Kanujoso telah berkomunikasi dengan Bank Kaltim agar pegawai yang memiliki pinjaman tidak terlebih dahulu ditagih sampai TPP mereka dibayarkan.
Langkah tersebut dinilai mampu memberi ruang bagi pegawai untuk bertahan selama pembayaran TPP belum terealisasi. Sebab, keterlambatan tunjangan dapat berujung pada persoalan baru apabila kewajiban kredit tetap berjalan.
“Akhirnya nanti dapat semacam denda dan sebagainya,” ujar Jaya.
Menurutnya, pola tersebut membuat situasi di RSUD Kanujoso relatif lebih terkendali. Manajemen memberikan jaminan bahwa kewajiban pegawai dapat diselesaikan setelah TPP dibayarkan.
“Sementara di rumah sakit Kanujoso tidak ada gejolak. Karena itu yang bisa dilakukan oleh manajemen,” katanya.
Namun kondisinya berbeda dengan RSUD AWS Samarinda. Di rumah sakit rujukan utama di Kaltim tersebut, keresahan pegawai bahkan sempat berkembang menjadi rencana aksi. Flyer terkait rencana demonstrasi juga telah beredar.
Jaya telah meminta manajemen AWS mengambil pelajaran dari langkah Kanujoso. Menurutnya, pegawai yang memiliki pinjaman dapat dipanggil dan dicarikan solusi sementara agar keterlambatan TPP tidak berkembang menjadi tekanan yang lebih besar.
Jika pengesahan APBD Perubahan berjalan sesuai rencana pada Oktober, pembayaran TPP yang tertunggak disebut dapat langsung dirapel.
“Kalau sudah nanti dirapel. Bulan Oktober sudah ada pengesahan dari DPRD kan. Itu bisa langsung dibayar,” ujarnya.
Rp172 Miliar Hanya untuk Tiga Bulan
Besarnya kebutuhan TPP dua rumah sakit tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi fiskal daerah. Untuk pembayaran Juni, Juli dan Agustus, Pemprov Kaltim harus menyiapkan ratusan miliar miliar.
“Juni, Juni, Agustus. Dua rumah sakit itu Rp172 miliar,” kata Jaya.
Jika kebutuhan tiga bulan mencapai Rp172 miliar, besaran anggaran yang diperlukan akan jauh lebih besar apabila dihitung untuk satu tahun penuh. Karena itu, Jaya tidak ingin persoalan pembayaran TPP berujung pada terganggunya pelayanan rumah sakit.
Menurut dia, anggaran kesehatan yang digelontorkan melalui APBD tidak kecil. Maka, besarnya belanja pemerintah harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Jaya khawatir persoalan internal pegawai pada akhirnya ikut dirasakan pasien apabila tidak segera dikelola.
“Agar mereka juga bisa bekerja dengan baik. Masyarakat dilayani. Tidak ada komplain dari pelayanan,” ujarnya.
Lebih jauh Jaya juga menjelaskan persoalannya tidak bisa disederhanakan sebagai kesalahan penganggaran. Efisiensi anggaran turut memengaruhi proses penyusunan kebutuhan. Pada saat yang sama, Pemprov Kaltim tengah menyiapkan regulasi baru mengenai mekanisme pemberian TPP.
“Ya karena memang kan kita lagi ada dampak efisiensi,” jelasnya.
Jaya menyebut ada kemungkinan kebutuhan tersebut belum dihitung secara optimal oleh manajemen rumah sakit sehingga akhirnya dimasukkan dalam APBD Perubahan.
Namun, pemerintah juga tengah melakukan penghitungan ulang untuk memastikan pemberian TPP memiliki dasar yang lebih terukur.
Dari proses tersebut, Pemprov Kaltim menyiapkan peraturan gubernur baru yang mengatur mekanisme pemberian TPP, termasuk mengaitkannya dengan kinerja tenaga kesehatan. Konsep regulasi tersebut kata dia juga telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu fasilitasi. Ia pun berharap proses tersebut dipercepat agar regulasi yang menjadi dasar pemberian TPP dapat segera diberlakukan.
“Tolong dijemputlah peraturan ini. Jadi kita masih menunggu,” pungkas Jaya.



