EKSPOSKALTIM, Bontang - Pria berinisial MO, warga Jalan Poros Bontang-Samarinda, KM.56, Perangat Baru, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap jajaran Polres Bontang dalam hal ini Polres Marang Kayu pada Minggu 29 Januari 2017 kemarin atas kepemilikan sabu seberat 3,1 gram.
Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat kalau dirumah MO itu kerap dijadikan tempat berpesta Narkoba.
Mendapat laporan tersebut, polisi berpakaian preman turun ke lokasi melakukan pengintaian. Tepat pukul 17.00 Wita, polisi mendapati MO keluar dari rumah tersebut dengan gelagat mencurigakan.
“Polisi pun segera melakukan penggeledehan terhadap badan MO. Dari saku celana panjang yang dikenakannya ditemukan barang berupa 6 ( enam ) Bungkus Plastik kecil Sabu seberat 3,1 gram, beserta uang tunai sebesar Rp400 ribu,” beber Suyono, Senin (31/1/2017).
Tak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan rumah dan kamar MO, namun hasilnya nihil. Saat diinterogasi, MO mengakui bahwa bisnis barang haram tersebut ia jalankan bersama rekannya berinisial EE.
(Baca juga: Inilah Alasan Mengapa DPK-P Bontang Sering Lambat Tangani Kebakaran)
“Peredaran Narkoba yang dilakukan MO juga dibantu rekannya EE, yang beberapa menit sebelum polisi datang, EE datang kerumah MO menyerahkan uang hasil penjualan 2 poket seharga Rp400 ribu,”ujarnya.
Dari informasi MO ini, polisi kembali mengamankan pelaku kedua yakni EE. Ia diciduk polisi dikediamannya yang tak jauh dari kediaman MO, jaraknya hanya berkisar 2 KM .
Disisi lain, tepat dihari yang sama, polisi juga membekuk pengedar sabu lainnya yang juga merupakan warga Kecamatan Marang Kayu, berinisial KI.
Dari tangan pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan bertransaksi Narkoba.

