PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

4 Raperda Inisiatif DPRD Mahulu Bakal Ditetapkan Jadi Perda

Home Berita 4 Raperda Inisiatif Dprd ...

4 Raperda Inisiatif DPRD Mahulu Bakal Ditetapkan Jadi Perda
Kabag Rapat Risalah dan Produk Hukum DPRD Kabupaten Mahulu, Irmina Buaq Lung. (EKSPOSKaltim/Arsyad)

EKSPOSKALTIM, Mahulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) akan menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mahulu pada Selasa 6 Desember 2016, guna menetapkan Raperda Inisiatif DPRD menjadi Perda Kabupaten Mahulu.

Hal diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Rapat Risalah dan Produk Hukum DPRD Kabupaten Mahulu, Irmina Buaq Lung kepada media ini, saat ditemui dikantornya di Jalan Poros Ujoh Bilang - Long Bagun, Rabu (30/11).

Dalam Paripurna persetujuan dan penetapan nantinya akan menetapkan 4 diantara 7 Raperda Inisiatif DPRD menjadi Perda, diantaranya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Status Administrasi Kependudukan, Pemerintahan Kampung, dan Bangunan Gedung (BG).

"Hanya empat saja yang akan dilakukan persetujuan dan penetapan. Sisanya masih ditunda yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan dan Sumber Daya Mineral, Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan," ujarnya.

Dijelaskannya, 3 Raperda lainnya yang dilakukan penundaan persetujuan dan penetapan masing-masing memiliki alasan mendasar untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Olehnya, mau tidak mau harus ditunda.

"Untuk Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan masih tahap evaluasi, Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan dan Sumber Daya Mineral itu belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPRD dalam hal penyertaan modal. Sedangkan Raperda Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan itu memang wewenangnya pusat," tutupnya. (Adv)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :