Pegang kendali penuh server penyadapan, Irjen Slamet Uliandi resmi jadi tersangka ke-4 kasus penyadapan Presiden.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Penyidikan skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Mabes Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka keempat atas peran sentralnya mengendalikan izin penyadapan hingga instruksi penghapusan dokumen barang bukti.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Irjen Slamet Uliandi dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara tim khusus bentukan Kapolri Suyudi Ario Seto yang dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin.
Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Slamet. Dalam konstruksi perkara ini, Slamet memiliki rekam jejak panjang sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019, yang membuatnya menempati posisi strategis dalam operasional tim penyadapan.
"Sebelumnya tersangka masih berstatus saksi, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Peran sebagai Dewan Pembina monitoring tim penyadapan," terang Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Otoritas Pemberi Izin dan Instruksi Penghapusan Rekaman
Suhermanto membongkar peran vital Slamet yang memegang kewenangan tertinggi dalam menyetujui setiap aksi illegal tapping. Saat tersangka EH (Irjen Pol. Eko Hadi Santoso) dan AS (Irjen Pol. Ahrie Sonta) hendak menjalankan operasi penyadapan melalui server Lawful Interception Management System (LIMS), keduanya diwajibkan mengantongi izin dari Slamet.
Tidak hanya mengontrol aksi penyadapan, Slamet juga berperan aktif dalam upaya penghilangan jejak digital. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS mengajukan permohonan izin kepada Slamet untuk memusnahkan seluruh rekaman penyadapan.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan diiyakan melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.
Terancam Pasal Berlapis, Belum Ditahan Karena Sakit
Penetapan Slamet menambah daftar tersangka dalam skandal penyadapan siber ini menjadi empat orang. Tiga tersangka terdahulu—yakni mantan KSP Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH)—telah dijebloskan ke Rutan Markas Brimob.
Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang saat ini bertugas sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPP) belum ditahan karena masih dalam perawatan kondisi kesehatan pasca-stroke.
Penyidik menjerat alumnus Akpol 1994 ini dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang Akses Ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 20 huruf j KUHP tentang Penghapusan Informasi Elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
Hingga saat ini, tim khusus Polri telah memeriksa 13 orang saksi serta meminta keterangan lima ahli yang terdiri dari tiga ahli ITE dan dua ahli hukum pidana. Kepala Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi maupun informasi liar yang belum terverifikasi di media sosial.


