PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Cara Kerja LIMS yang Dipakai Eks Kapolri Sadap Presiden Prabowo: Tanpa Spyware, Tembus Metadata

Home Berita Cara Kerja Lims Yang Dipa ...

Tanpa perlu pasang aplikasi spyware, HP Presiden Prabowo ternyata bisa disadap langsung. Terungkap cara kerja server LIMS yang diduga disalahgunakan dalam skandal eks Kapolri dan 3 jenderal Polri lainnya. 


Cara Kerja LIMS yang Dipakai Eks Kapolri Sadap Presiden Prabowo: Tanpa Spyware, Tembus Metadata
Dari kiri mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit yang saat ini menjabat Kepala Staf Presiden, Irjen Ahrie Sonta Kadiv Hukum Polri sekaligus eks ajudan Prabowo Subianto, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Nama terakhir dilaporkan masih diperiksa sebagai saksi. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pengungkapan skandal penyadapan siber yang melibatkan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan berinisial LSP, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar penyalahgunaan teknologi canggih kepolisian.

Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang sejatinya dirancang untuk penegakan hukum, justru dipakai tanpa prosedur hukum untuk memantau komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan deretan tokoh nasional, pengusaha, hingga pers.

Bareskrim Polri membeberkan bahwa nomor telepon Presiden Prabowo Subianto beserta deretan pejabat negara, politisi, wartawan, ormas, LSM, hingga pengusaha dimasukkan secara ilegal ke dalam server LIMS sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa verifikasi maupun surat permohonan penyidik.

Secara teknis, penggunaan LIMS dalam kasus di mana eks Kapolri melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo ini menjadi sorotan tajam karena tidak memerlukan pemasangan perangkat lunak mata-mata (spyware) pada ponsel target.

Sistem LIMS, seperti dikutip dari Detik.net, bekerja langsung di tingkat infrastruktur jaringan operator telekomunikasi. Mengacu pada standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI TS 104 007), teknologi lawful interception ini mampu menyedot dua jenis data utama secara terpusat, yakni:

Content of Communication (CC): Substansi dan isi percakapan suara maupun komunikasi langsung yang berlangsung antar-pengguna jaringan.

Intercept-Related Information (IRI): Data lalu lintas komunikasi atau metadata, meliputi identitas nomor, waktu koneksi, durasi pembicaraan, hingga jejak lokasi berbasis jaringan.

Dengan mekanisme berbasis jaringan ini, target penyadapan tidak akan pernah menerima notifikasi atau menyadari bahwa lalu lintas komunikasinya sedang dipantau.

Namun, teknologi yang seharusnya terikat ketat pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 ini ditabrak oleh para jenderal petinggi Polri ini.

Demi menghilangkan jejak digital usai menyadapan tanpa dasar tindak pidana, Listyo cs diduga menyuruh menghapus file hasil penyadapan dan jejak log sistem pada Oktober 2026, sebelum akhirnya dilaporkan oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026.

Tak Terindikasi Makar?

Menariknya, di tengah hebohnya pengungkapan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perbuatan para perwira tinggi Polri tersebut tidak terindikasi mengarah pada tindak pidana makar.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menjelaskan delik makar dalam KUHP membutuhkan pembuktian spesifik terhadap tindakan menjatuhkan pemerintah, merampas kemerdekaan Presiden, atau memisahkan wilayah negara.

"Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan," tambah Yusril.

Tiga perwira tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri yakni LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol. Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Pol. Eko Hadi Santoso). Sementara Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa intensif sebagai saksi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP UU No. 1/2023, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait penyadapan ilegal, akses ilegal, dan pengrusakan data elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :