Polemik keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik kembali mencuat di Samarinda
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan pembayaran insentif dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tetap menjadi bagian dari kewajiban yang harus dituntaskan. Meski telah dialokasikan dalam APBD, pencairannya masih menyesuaikan kondisi kas daerah dan penerimaan pendapatan yang tidak selalu masuk sesuai jadwal.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan tidak adanya alokasi anggaran. Menurutnya, pemerintah telah menganggarkan insentif maupun TPP guru, tetapi perlu mengatur arus kas ketika sejumlah kewajiban pembayaran datang dalam waktu bersamaan.
"Insentif guru, TPP guru, semuanya sudah dialokasikan dalam APBD. Ini hanya soal waktu, yang jadi masalah itu kan kalau kebijakannya tidak ada," ujar Andi Harun.
Dia menerangkan penerimaan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dilakukan secara periodik. Namun, realisasi transfer terkadang tidak sesuai dengan jadwal yang diperkirakan sehingga turut memengaruhi ketersediaan kas untuk memenuhi kewajiban belanja daerah.
Penerimaan dari pemerintah pusat, misalnya, dilakukan setiap triwulan. Dana yang diperkirakan masuk pada pekan tertentu terkadang baru diterima dua pekan kemudian. Hal serupa, kata dia, juga dapat terjadi pada transfer dari pemerintah provinsi.
"Kalau uangnya belum masuk, kita juga pasti mengalami keterlambatan. Provinsi juga tidak taat tepat waktu mentransfer kewajibannya kepada kabupaten kota," katanya.
Andi Harun menambahkan penyesuaian arus kas tidak hanya berkaitan dengan pembayaran hak tenaga pendidik. Sejumlah kewajiban pembayaran pegawai lainnya juga masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena berbagai tagihan masuk secara bersamaan, sehingga pemerintah perlu mengatur prioritas pengeluaran berdasarkan ketersediaan dana.
"Uang yang ada tidak pernah kosong, uang itu cuma kan bersamaan semua tagihan masuk, pasti kita harus atur cash flow. Ini menyangkut tentang stabilitas cash flow saja," jelasnya.
Dia menyebut, proses pembayaran untuk satu bulan saat ini sudah berjalan. Pemkot pun menargetkan seluruh kewajiban yang masuk kategori belanja wajib dan mengikat dapat diselesaikan sebelum penutupan buku anggaran pada Desember 2026.
"Insyaallah semua kewajiban yang bersifat belanja wajib dan mengikat pasti akan lunas sebelum tutup buku Desember," tegasnya.
Sementara itu, salah satu tenaga pendidik honorer SD di Samarinda, Yuli (24), mengaku masih menunggu pembayaran. Dia menyebut gajinya sudah hampir empat bulan belum diterima.
"Belum, gaji juga sudah mau empat bulan belum ada cair. Harapannya segera ya, dan ke depannya enggak telat lagi," ungkapnya kepada EksposKaltim, Jumat (30/10).
Namun, kondisi pembayaran yang diterima tenaga pendidik tidak sepenuhnya sama. Alfi (24), tenaga pendidik honorer SMP lainnya, mengaku telah menerima insentif.
"Alhamdulillah sudah," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Novan Syahronny Passie juga menyoroti kondisi kas daerah yang saat ini perlu mendapat perhatian. Dia menyebut, penurunan pendapatan daerah serta belum pastinya waktu penerimaan transfer turut memengaruhi kemampuan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Menurut Novan, penerimaan daerah saat ini sangat bergantung pada pemasukan harian, termasuk dari sektor pajak. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kewajiban utama, terutama pembayaran gaji pegawai, tetap menjadi prioritas.
"Contoh yang paling diprioritaskan adalah pembayaran gaji, karena itu kewajiban. Kalau kas daerah masuk, disisihkan buat gaji. Jangan sampai kita keluarkan bayar yang sunahnya tapi yang wajibnya nanti malah terbengkalai," katanya.
Dia memahami kondisi tersebut cukup dilematis. Menurutnya, kemampuan keuangan Samarinda tidak bisa hanya dilihat dari capaian pendapatan asli daerah (PAD), sebab penerimaan tersebut belum mencukupi untuk membiayai seluruh kewajiban pemerintah daerah.
"Kalau keuangan TKD-nya normal, keuangan Samarinda sangat sehat. PAD kita bagus kok. Tapi kan PAD itu tidak cukup untuk bayar-bayar yang kewajiban itu," jelasnya.
Novan mengatakan anggaran yang telah tercantum dalam dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi dasar pemenuhan kewajiban pemerintah. Namun, realisasi pembayaran tetap bergantung pada ketersediaan dana dalam kas daerah.
"Karena itu tertuang di dalam DPA dalam rancangan APBD kita, otomatis itu akan dibayar, cuma ya memang kendalanya lagi saat ini kas daerahnya. Kan APBD itu kan angkanya saja. Ketersediaan uang kan dari kas daerah," pungkasnya.



