PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Operasi Sarang Narkoba Samarinda Bongkar 16 Kasus, Nilai Barang Bukti hingga Rp638 Juta

Home Berita Operasi Sarang Narkoba Sa ...

Operasi Sarang Narkoba Polresta Samarinda pada 9–25 Oktober mengungkap 16 kasus dengan 26 tersangka.


Operasi Sarang Narkoba Samarinda Bongkar 16 Kasus, Nilai Barang Bukti hingga Rp638 Juta
Teks foto: Barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda dalam Operasi Sarang Narkoba 2026, berupa sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor dan 780 butir ekstasi, dengan estimasi nilai jual mencapai Rp638,6 juta. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda – Peredaran narkoba di Samarinda masih menjadi sasaran penindakan kepolisian. Dalam Operasi Sarang Narkoba 2026 yang berlangsung pada 9–25 Oktober, Polresta Samarinda mengungkap 16 kasus dengan 26 tersangka laki-laki. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, polisi menaksir nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp638.664.000.

Wakapolresta Samarinda AKBP Anib Bastian mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dilakukan berjenjang, mulai dari Polda, polres, polresta hingga jajaran polsek di wilayah Kota Samarinda.

“Jadi, jumlah tersangkanya ada 26 orang laki-laki,” kata Anib dalam konferensi pers hasil Operasi Sarang Narkoba 2026 di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/10).

Dari 16 laporan polisi tersebut, kepolisian menyoroti dua laporan yang dinilai memiliki barang bukti paling besar dibandingkan kasus lainnya. Total barang bukti dari dua perkara itu terdiri atas sabu-sabu seberat 71,28 gram berat kotor dan 780 butir ekstasi.

Jika dikonversi berdasarkan taksiran nilai jual keseluruhan barang bukti yang telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, nilainya mencapai Rp638.664.000.

Meski demikian, pengungkapan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba. Polresta Samarinda juga menjalankan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui razia di tempat-tempat yang dinilai berpotensi menjadi lokasi peredaran narkoba.

“Jadi, seluruh tempat yang di situ ada potensi peredaran narkoba, kami akan laksanakan kegiatan razia,” ujar Anib.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut menampilkan empat tersangka yang berkaitan dengan dua perkara dengan barang bukti menonjol. Tersangka berinisial R diduga terlibat dalam peredaran 780 butir ekstasi.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi model A nomor LP/154/X/2026, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Perjuangan, Samarinda.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berinisial W, H, dan EE terlibat dalam perkara peredaran sabu-sabu. Lokasi kejadian berada di Jalan AW Sjahranie, Gang 5 Intan Jaya RT 11, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Sebanyak 76 Orang Telah Menjalani Rehabilitasi

Di luar penindakan pidana, Polresta Samarinda juga memperkuat penanganan terhadap pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan melalui jalur rehabilitasi.

Anib menyebut kepolisian telah menjalin koordinasi dengan 12 fasilitas yang menjadi tempat rujukan rehabilitasi. Fasilitas tersebut terdiri atas rumah sakit, puskesmas, klinik milik Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

Dua belas fasilitas itu meliputi Rumah Sakit Atma Husada, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, RSUD Abdul Muis, Puskesmas Sidomulyo, Puskesmas Kampung Baqa, Puskesmas Wonorejo, Puskesmas Palaran, Puskesmas Lempake, Puskesmas Juanda, Klinik Pratama BNN Kota Samarinda, Klinik Pratama BNN Provinsi Kalimantan Timur, dan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

“Adapun hingga saat ini yang telah dilaksanakan rehabilitasi sebanyak 76 orang,” kata Anib.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menambahkan fasilitas tersebut berkaitan dengan mekanisme Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni institusi yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan pelayanan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Bangkit menerangkan, dari belasan fasilitas yang menjadi rujukan tersebut, sembilan di antaranya merupakan puskesmas dan rumah sakit di lingkungan pemerintah kota maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sementara tiga lainnya merupakan fasilitas milik BNN.

Menurut dia, orang yang dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba dapat dibawa ke fasilitas tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penentuan bentuk penanganan tidak dilakukan sepihak oleh kepolisian, melainkan melalui pemeriksaan tenaga medis di masing-masing institusi.

Ia melanjutkan tenaga medis akan menilai kondisi orang yang bersangkutan untuk menentukan bentuk penanganan yang sesuai.

“Di antara tempat tersebut akan menilai yang bersangkutan, korban ini akan diberikan treatment seperti apa,” kata Bangkit.

Terkait pembiayaan, Bangkit mengatakan anggaran rehabilitasi bersumber dari masing-masing institusi penerima wajib lapor. Sumber pendanaannya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun anggaran masing-masing lembaga.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :