Gangguan penerbangan akibat karhutla di Kalimantan belum mereda. Jarak pandang di empat bandara bahkan sempat hanya 50 meter.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap penerbangan di Kalimantan belum mereda. Periode 19–25 Oktober 2026, sebanyak 391 penerbangan terdampak, nyaris sama dengan periode sebelumnya yang mencatat 390 penerbangan, tetapi komposisinya bergeser tajam, di mana pembatalan dan penundaan melonjak, sementara keterlambatan turun drastis.
Data Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan mencatat, dari 391 penerbangan terdampak tersebut, 364 penerbangan mengalami pembatalan atau penundaan (cancelled/postponed) dan 27 penerbangan mengalami keterlambatan (delayed).
"Pada periode ini tidak terdapat penerbangan yang dialihkan ke bandar udara lain (diverted)," ungkap Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin di Balikpapan.
Dibandingkan periode 12–18 Oktober 2026 yang mencatat 390 penerbangan terdampak, jumlah pada periode ini relatif tetap, dengan peningkatan sebanyak 1 penerbangan atau sekitar 0,3 persen.
Namun, secara kategori terjadi pergeseran. Jumlah penerbangan yang mengalami keterlambatan menurun dari 60 menjadi 27 penerbangan atau sekitar 55,0 persen, sedangkan penerbangan yang mengalami pembatalan atau penundaan meningkat dari 330 menjadi 364 penerbangan atau sekitar 10,3 persen. Tidak terdapat penerbangan diverted pada kedua periode tersebut.
Ferdinan meneruskan secara kewilayahan, Kalimantan Tengah mencatat jumlah penerbangan terdampak tertinggi, yakni 312 penerbangan atau sekitar 79,8 persen dari keseluruhan penerbangan terdampak di wilayah kerja Otoritas Bandar Udara Wilayah VII.
"Jumlah itu meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencatat 298 penerbangan terdampak, atau naik sekitar 4,7 persen," ujar dia.
Kalimantan Timur mencatat 69 penerbangan terdampak atau sekitar 17,6 persen, menurun dari 82 penerbangan pada periode sebelumnya atau sekitar 15,9 persen. Adapun Kalimantan Utara mencatat 10 penerbangan terdampak atau sekitar 2,6 persen, sama dengan jumlah pada periode sebelumnya.
Kondisi jarak pandang (visibility) juga masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan operasional penerbangan. Pada periode 19–25 Oktober 2026, visibility minimum tercatat mencapai 50 meter di Bandara Iskandar, Bandara Haji Muhammad Sidik, Bandara Kuala Pembuang, dan Bandara Melalan. Kondisi itu sama dengan periode sebelumnya yang juga mencapai 50 meter.
Ferdinan menerangkan bahwa kondisi jarak pandang pada masing-masing bandar udara bersifat dinamis. "Setiap keputusan operasional penerbangan tetap mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan, persyaratan operasional, serta ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku," terang dia.
Ferdinan juga menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan — berupa pemberian kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) — dilaksanakan oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


