Pemerintah meminta dana segera digunakan untuk memperkuat pemadaman dan melindungi warga dari dampak asap.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan mendapat dukungan pendanaan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada penyaluran kedua, Kalimantan Timur menerima Rp40 miliar untuk tiga daerah, sedangkan Kalimantan Selatan memperoleh Rp80 miliar untuk tujuh daerah.
Secara keseluruhan, bantuan presiden yang kembali disalurkan pemerintah mencapai Rp480 miliar bagi 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun, setelah penyaluran pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera menerjemahkan dukungan anggaran tersebut menjadi langkah operasional untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
"Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan," jelasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10).
"Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur," kata Tito lagi.
Bantuan tersebut diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.
Pemadaman hingga Layanan Kesehatan
Bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik, operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.
Dukungan juga mencakup operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan kesehatan, dan layanan medis gratis bagi warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Penyelamatan satwa liar turut masuk dalam cakupan penggunaan bantuan.
Untuk mendukung operasi di lapangan, dana dapat digunakan untuk pengadaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, dan motor trail, termasuk penyewaan ekskavator.
Bantuan juga dapat membiayai kebutuhan medis, masker, vitamin, obat-obatan, oksigen portabel, insentif pemadaman, serta dukungan logistik bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan. Pemulihan ekosistem gambut yang terbakar juga menjadi salah satu sasaran pendanaan.
Total Bantuan Kaltim Rp85 Miliar
Sebelum penyaluran kedua, Kalimantan Timur telah menerima Rp45 miliar pada tahap pertama. Dengan tambahan Rp40 miliar, total bantuan untuk provinsi tersebut mencapai Rp85 miliar.
Sementara itu, angka Rp80 miliar untuk Kalimantan Selatan merupakan alokasi pada penyaluran kedua. Data penyaluran pertama yang disampaikan dalam keterangan pemerintah tidak mencantumkan alokasi khusus Kalimantan Selatan, sehingga total bantuan dua tahap untuk provinsi tersebut belum dapat dipastikan dari data tersebut.
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah memperoleh Rp110 miliar untuk sembilan daerah dan Sumatera Selatan Rp100 miliar untuk sepuluh daerah. Riau mendapat Rp70 miliar untuk tujuh daerah, sedangkan Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing menerima Rp40 miliar untuk empat daerah. Besaran bantuan berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar per daerah.
Pada penyaluran pertama, bantuan Rp760 miliar diberikan kepada tujuh pemerintah provinsi dan 35 pemerintah kabupaten/kota. Alokasinya meliputi Kalimantan Barat Rp205 miliar, Kalimantan Tengah Rp125 miliar, Riau dan Sumatera Selatan masing-masing Rp100 miliar, Jambi Rp85 miliar, serta Kalimantan Timur Rp45 miliar.
Keterangan pemerintah juga menyebut alokasi Rp100 miliar untuk “Kalimantan”, tetapi tidak merinci provinsi penerimanya.
Penggunaan Dana Diatur melalui Surat Edaran
Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026 sebagai pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Bagi kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, bantuan dianggarkan melalui belanja tidak terduga. Sementara itu, daerah yang masa tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut dapat menggunakan anggaran melalui perangkat daerah terkait, sesuai kewenangan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang relevan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menekankan pentingnya menghubungkan dukungan anggaran dengan kebutuhan operasi dan hasil penanganan di lapangan.
"Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur," katanya. (ant)



