PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

DPRD Kaltim Bongkar Dua PR Besar Perkebunan Sawit: Plasma dan Karhutla

Home Berita Dprd Kaltim Bongkar Dua P ...

Data sudah tercatat, tapi apakah sesuai kenyataan di lapangan?


DPRD Kaltim Bongkar Dua PR Besar Perkebunan Sawit: Plasma dan Karhutla
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle. Foto: DPRD Kaltim

KSPOSKALTIM, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta data perusahaan perkebunan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta realisasi kewajiban kebun plasma diverifikasi langsung di lapangan. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Senin (26/10) yang membahas tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mengatakan rapat tersebut membahas tiga persoalan utama, yakni karhutla, kewajiban kebun plasma bagi masyarakat, dan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Menurut Sabaruddin, terdapat perusahaan yang kawasan perkebunannya terdampak kebakaran.

Namun, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan sehingga belum dapat dipastikan apakah terjadi akibat kesengajaan, kelalaian manusia, atau faktor lain, termasuk kondisi lahan gambut.

Sabaruddin tidak merinci nama perusahaan yang dimaksud. Ia juga menegaskan penyebab kebakaran masih perlu ditelusuri.

“Sekarang masih dalam penyelidikan, apakah memang itu sengaja dibakar atau mungkin gambutnya terbakar sendiri, atau terjadi human error. Dan ini masih diselidiki,” kata Sabaruddin.

Ia mencontohkan kemungkinan kebakaran dipicu aktivitas manusia, seperti puntung rokok yang dibuang sembarangan. Namun, ia juga menyebut adanya dugaan pembakaran yang disengaja. Karena itu, Komisi II meminta data lebih lanjut untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya.

Selain meminta data kejadian kebakaran, Komisi II menyoroti keberlanjutan program pencegahan karhutla. Sabaruddin mengatakan Disbun telah membentuk satuan tugas untuk mendukung pencegahan, tetapi ia meminta penjelasan mengenai program yang disiapkan untuk menghadapi potensi kebakaran pada tahun-tahun berikutnya.

Menurut dia, karhutla bukan persoalan yang hanya muncul pada satu musim. Kebakaran berulang setiap tahun perlu diantisipasi melalui perencanaan yang jelas, bukan hanya mengandalkan penanganan saat kebakaran terjadi.

“Jangan kita hari ini sibuk dengan menyiapkan lagi mesin, selang, sumur bor. Ini kan penyakit setiap tahunan. Kenapa enggak kita antisipasi setiap tahun itu? Sekarang ini ke depannya itu bagaimana, apa konsepnya?” ujarnya.

Sabaruddin mengatakan Komisi II ingin mengetahui kendala yang dihadapi, langkah antisipasi, serta program yang akan dijalankan pemerintah untuk menekan kejadian karhutla. Ia juga membuka kemungkinan mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) melalui Komisi II apabila dinilai diperlukan untuk membahas persoalan tersebut lebih mendalam.

Menurutnya, karhutla tidak hanya berdampak di wilayah tempat kebakaran terjadi, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan lintas daerah dan negara akibat sebaran asap.

Ia menilai edukasi kepada masyarakat dan perusahaan perlu dilakukan bersama-sama. Namun, Sabaruddin juga menyinggung faktor ekonomi yang menurutnya dapat mendorong praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Ia menyebut biaya pembersihan lahan tanpa pembakaran dapat berkisar Rp10 juta hingga Rp30 juta. Menurutnya, biaya tersebut berpotensi menjadi pertimbangan bagi pihak yang memilih jalan pintas melalui pembakaran, meskipun praktik tersebut melanggar ketentuan hukum.

Sabaruddin turut mengungkapkan bahwa dalam diskusi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ia pernah mendapat gambaran mengenai pemasangan garis larangan membangun di lokasi perusahaan setelah kebakaran dipadamkan.

Ia menilai hal tersebut perlu menjadi bahan penelusuran lebih lanjut, tetapi tidak memaparkan kasus atau data spesifik yang dapat mengonfirmasi dugaan pembakaran disengaja.

“Pertama, itu bertentangan dengan undang-undang. Ini bukan hanya kepada perusahaan saja berdampak, tapi hampir semua masyarakat yang ada di Kalimantan Timur, bahkan di Indonesia, bahkan juga tetangga kita yang ada di luar sana, termasuk Singapura dan Malaysia,” katanya.

Realisasi Plasma Sawit Diminta Dicek Langsung

Persoalan kedua yang menjadi perhatian Komisi II adalah realisasi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat. Sabaruddin mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan perkebunan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut informasi yang diterima DPRD dari kelompok tani dan masyarakat menunjukkan masih adanya keluhan mengenai keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan. Karena itu, Komisi II meminta data dari Disbun untuk memeriksa pelaksanaan kewajiban tersebut.

Sabaruddin juga menyoroti kemungkinan perusahaan mencampuradukkan kewajiban kebun plasma dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Menurut dia, kedua hal tersebut perlu dibedakan agar kewajiban penyediaan kebun bagi masyarakat tidak dianggap telah terpenuhi hanya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Ia menyebut data yang diterima DPRD menunjukkan sekitar 280 ribu hektare lahan telah dikategorikan sebagai kebun plasma. Namun, angka tersebut belum diverifikasi secara langsung oleh Komisi II.

“Tapi belum kami cek ke lapangan, apakah memang sesuai dengan data yang disampaikan dan kita lihat nanti di lapangan,” katanya.

Kemudiam Sabaruddin juga menyebut sekitar 280 ribu hektare lebih telah dikonfirmasi dalam data sebagai lahan plasma untuk masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan DPRD belum memastikan apakah realisasi tersebut benar-benar sesuai kondisi lapangan atau baru tercatat dalam administrasi.
Karena itu, ia meminta tindak lanjut berupa pemeriksaan lapangan untuk memastikan hak masyarakat telah dipenuhi.

“Ini haknya masyarakat yang perlu kita perjuangkan bersama-sama,” ujarnya.

Penindakan Karhutla Kewenangan Gakkum dan APH

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim, Arief Murdiyatno, mengatakan pembenahan tata kelola perkebunan kelapa sawit mencakup produktivitas, keberlanjutan lingkungan, kemitraan pekebun, harga TBS, serta pencegahan karhutla.

Arief menyebut luas perkebunan kelapa sawit di Kaltim mencapai sekitar 1,4 juta hektare, baik yang dikelola perusahaan maupun masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 233 ribu hektare merupakan perkebunan milik masyarakat.

Ia mengatakan subsektor perkebunan menyumbang sekitar 9,2 persen terhadap laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kaltim dan menyerap lebih dari 210 ribu tenaga kerja.

“Perkebunan kelapa sawit ini terkadang menjadi backbone-nya ke depan untuk salah satu backbone transformasi ekonomi ke depan setelah era ekonomi yang berbasis ekstraktif,” kata Arief.

Terkait karhutla, Arief mengatakan Disbun mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi regulasi, koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta pengawasan dan pendampingan. Dinas perkebunan kabupaten/kota disebut telah membentuk brigade, sedangkan perusahaan perkebunan besar swasta membentuk satuan tugas. Kelompok tani peduli api juga didorong aktif menjaga kawasan perkebunan.

Disbun, lanjut Arief, memantau informasi titik panas melalui aplikasi Sipongi dan melaporkannya kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Data tersebut ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan untuk melihat keterkaitannya dengan kejadian kebakaran.

Namun, ketika ditanya mengenai perusahaan yang telah dijatuhi sanksi akibat karhutla, Arief menegaskan penindakan bukan kewenangan Disbun.

“Kalau untuk sanksi, tentunya ini adalah kewenangan dari Gakkum. Dari Gakkum dan juga dari APH,” ujarnya.

Disbun berfokus pada upaya pencegahan, termasuk menyosialisasikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat perkebunan. Ia juga menyebut pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan dan pendampingan terkait karhutla.

Di luar persoalan kebakaran, Arief menjelaskan penetapan harga TBS dilakukan dua kali sebulan dengan mempertimbangkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), harga inti sawit (kernel), dan indeks K.

Ia juga menyebut Kaltim memiliki enam fasilitas refinery atau pemurnian minyak sawit, dengan lima telah beroperasi dan satu lainnya direncanakan beroperasi di Kutai Timur pada tahun depan.

Arief menegaskan pencegahan karhutla perlu terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari dampak asap terhadap kesehatan masyarakat.

“Kita juga berpikir untuk kelestarian lingkungan, kita juga tidak mau sebenarnya ada kejadian dan juga nanti menimbulkan asap dan lain sebagainya, yang tentunya akan mengganggu kesehatan keseluruhan bagi kita. Dan itu yang kita hindari,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :