Perselisihan di Pengadilan Agama Balikpapan berujung laporan polisi terhadap SJA dan AA. Dua advokat mengaku mengalami kekerasan hingga ancaman pembunuhan.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Dua pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan melaporkan dugaan penganiayaan hingga ancaman pembunuhan yang mereka alami saat menjalankan pendampingan hukum.
Kedua korban masing-masing adalah AS dan ASD. Keduanya Sekretaris DPC PERADI Balikpapan dan Sekretaris Young Lawyers Committee (YLC) PERADI Balikpapan. Anak kandung dari Sekretaris DPC juga dilaporkan turut menjadi korban dalam insiden tersebut.
Dugaan penganiayaan berawal saat para korban sedang beracara di Pengadilan Agama (PA) Balikpapan pada Kamis (15/10/2026). Aksi pemukulan diduga dilakukan oleh pihak lawan dalam perkara yang tengah ditangani, yakni mantan Bupati Kotabaru, Kalsel, Sayed Jafar Al-Idrus (SJA) bersama adik kandungnya berinisial AA.
Usai kejadian, para korban langsung melaporkan insiden pemukulan tersebut ke Polsek Balikpapan Selatan dan menjalani proses visum et repertum. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/118/X/2026/SPKT/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
Kronologi di Pengadilan Agama
Salah satu advokat yang menjadi korban, AS, menerangkan bahwa insiden bermula ketika ia bersama rekannya, ASD, dari kantor hukum ASDA mendampingi klien mereka berinisial SS (putri dari terduga pelaku SJA) dalam perkara permohonan wali adhal/adom dengan agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi di PA Balikpapan.
"Sekitar jam 8 pagi, kondisi PA penuh, tidak seperti biasanya. Ramai sekali dan ada mobil berpelat DA [Kalsel] yang biasanya dari kubu SJA," ujar AS.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut merupakan mantan istri SJA dan anak kedua mereka. Karena melihat situasi yang tidak biasa di luar gedung pengadilan, pihak mantan istri meminta agar situasi di luar dipotret. AS kemudian meminta anak dari ASD berinisial A untuk memfoto situasi di luar guna mengantisipasi keamanan.
Namun, tidak lama setelah mengambil foto, AA datang bersama beberapa orang, mendesak agar foto tersebut dihapus, dan langsung melakukan pemukulan terhadap A. Korban yang sempat diancam menggunakan paving blok di area parkir belakang PA Balikpapan kemudian mengadu kepada tim kuasa hukum.
Mendengar aduan tersebut, ASD berupaya mengonfirmasi pelaku pemukulan. Tak diselesaikan secara baik-baik, AA justru keluar dan melontarkan provokasi.
"Keluar AA dan berteriak, 'Saya yang mukul, kenapa? Kamu juga mau saya bunuh, pengacara apa kamu?' Keributan itu sempat saya videokan," ungkap AS.
Di tengah situasi yang memanas, SJA tiba-tiba muncul dari arah belakang, menarik tangan kiri korban, menjambak rambut, mencakar, sambil berteriak, "Saya sudah dendam lama sama kamu!" AA menduga kemarahan tersebut dipicu lantaran kantor hukum mereka sudah cukup lama menjadi kuasa hukum mantan istri SJA.
Usai kejadian tersebut, para korban langsung menjalani visum et repertum di RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) dan membuat laporan resmi ke Polsek Balikpapan Selatan.
Eskalasi Teror di Kantor PERADI
AS menyatakan bahwa eskalasi teror justru meningkat pada keesokan harinya, Jumat (16/10/2026) sore. Para korban awalnya mendapat telepon dari mantan istri SJA bahwa ada beberapa orang, termasuk AA, yang sedang mengawasi gerak-gerik mereka.
Sekitar 15 menit kemudian, AA mendatangi secara langsung Sekretariat DPC PERADI Balikpapan di Jalan MT Haryono. Saat itu, para korban bersama rekan-rekan advokat sedang berada di lokasi.
"Dia datang saat kami sedang berencana makan. Satu orang masuk, empat orang menunggu di meja depan. AA datang, lalu ASD lewat, dia bilang, 'Apa ini kantor, apa ini, kubunuh kamu sama keluargamu!' Dia ancam begitu," tutur AS.
Merasa terancam, ngeri, dan khawatir para pelaku membawa senjata tajam, para korban langsung menyelamatkan diri dan melarikan diri ke Polresta Balikpapan untuk membuat laporan susulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR.
Rumah Korban Masih Diawasi
Hingga saat ini, para korban mengaku rumah mereka masih diawasi oleh orang-orang tidak dikenal yang kerap memotret kediaman mereka sebagai bentuk teror psikologis.
"Di depan rumah saya dan Bu ASD masih kerap orang tidak dikenal melintas. Mereka lewat, memotret, lalu pergi," kata AS.
AS juga menyayangkan hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau penahanan dari aparat penegak hukum terhadap terlapor SJA dan AA kendati dua laporan resmi telah dilayangkan masing-masing ke Polsek Balikpapan Selatan dan Polresta Balikpapan.
Kahar Juli selaku Ketua Tim Kuasa Hukum korban menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap advokat merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi peradilan (contempt of court) serta pelanggaran serius terhadap kekebalan fungsional profesi yang dijamin Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Kami mendesak kepolisian bergerak cepat menahan terduga pelaku karena adanya potensi perintangan proses hukum (obstruction of justice)," kata dia.
Bantah Lakukan Penganiayaan
Kantor Hukum Agus Amri & Affiliates selaku Tim Kuasa Hukum dari Sayed Jafar menyampaikan klarifikasi resmi dan bantahan tegas guna meluruskan informasi terkait insiden di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Balikpapan, Kamis (15/10) pagi.
Insiden tersebut terjadi saat tim kuasa hukum bersama prinsipal tengah menunggu panggilan sidang antrean ke-4 di Ruang Sidang 2 untuk perkara Permohonan Wali Adhol dengan Nomor Perkara 432/Pdt.P/2026/PA.Bpp.
Perkara ini diajukan oleh pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya berinisial ASD dan AS. Dalam persidangan itu, SJA hadir didampingi kakak kandung pertama serta dua orang adik kandungnya sebagai bentuk dukungan moril keluarga.
Menurut Advokat Agus Amri, suasana di depan ruang tunggu awalnya berlangsung kondusif. Namun, pihak keluarga mendapati seorang pria muda berambut keriting yang mengenakan kaus dilapisi kemeja kotak-kotak hitam putih melakukan perekaman video secara sembunyi-sembunyi terhadap SJA dan keluarganya sejak di halaman parkir PA Balikpapan.
Karena tindakan pengambilan gambar secara diam-diam tersebut dinilai melampaui batas kewajaran, prinsipal berinisiatif memanggil pria tersebut untuk meminta konfirmasi.
Pria itu langsung melarikan diri, sehingga salah satu adik SJA mengejar dan menghentikannya di luar pagar pengadilan untuk menanyakan maksud serta identitasnya.
"Alih-alih memberikan penjelasan, pelaku pria tersebut justru bersikap menantang, berontak secara agresif, dan memukul adik prinsipal terlebih dahulu, sehingga terjadilah eskalasi dan keributan di luar pagar pengadilan," ungkap Agus Amri dalam keterangannya.
Di tengah insiden tersebut, pria itu disebut memberikan pengakuan secara terbuka bahwa dirinya melakukan perekaman atas suruhan dari kuasa hukum Pemohon, yakni ASD dan AS.
Saat keluarga meminta dokumentasi ilegal itu dihapus karena melanggar pelindungan data pribadi, AS mendatangi lokasi dan turut merekam video dari jarak dekat. Pihak prinsipal kemudian berupaya menghalau intervensi tersebut agar menjauh dari titik keributan.
Pihak SJA juga membantah klaim yang menyebutkan bahwa pria pelaku perekaman tersebut merupakan anak kandung dari ASD. Atas kejadian ini, Agus Amri menyatakan sejumlah poin penting.
Di antaranya menyatakan pihak lawan melakukan playing victim, menilai keributan terjadi sebagai reaksi defensif atas pelanggaran privasi, serta bersiap mengambil langkah hukum pidana berdasarkan UU PDP dan UU ITE sekaligus melayangkan pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Advokat




