PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Karhutla Kaltim dan Jejaring Korporasi, WALHI Bongkar Jejak 5 Sosok Dekat Prabowo

Home Berita Karhutla Kaltim Dan Jejar ...

WALHI menelusuri 30 perusahaan perkebunan dan kehutanan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026. Mengungkap keterkaitan lima sosok yang disebut dekat dengan Presiden Prabowo Subianto, jaringan modal asing, dan konsentrasi kebakaran di kawasan PSN Pangan dan Energi Merauke


Karhutla Kaltim dan Jejaring Korporasi, WALHI Bongkar Jejak 5 Sosok Dekat Prabowo
Kapal nelayan melintasi Sungai Mahakam dengan kondisi kabut asap di kawasan Sungai Kujang, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (13/10/2026). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyisakan persoalan titik api dan kerusakan lingkungan. Struktur kepemilikan lahan, jaringan korporasi, serta hubungan bisnis dan politik juga menjadi bagian yang perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab.

Hal tersebut menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui kajian berjudul Siapa di Balik Api?. Kajian tersebut menelusuri 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

WALHI menggabungkan analisis spasial berbasis data satelit dengan penelusuran struktur kepemilikan, pengurus, pemegang saham, hingga pemilik manfaat akhir (beneficial owner). Analisis menggunakan titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen.

WALHI juga memasukkan perusahaan yang ditemukan mengalami kebakaran melalui pemantauan langsung, antara lain PT Monrad Intan Barakat dan PT Blossom Golden Sumatera.

Dari penelusuran itu, WALHI mengidentifikasi empat persoalan utama, dari keterkaitan modal asing dan minimnya transparansi kepemilikan, hubungan lima sosok yang disebut dekat dengan Presiden Prabowo Subianto, konsentrasi titik panas di kawasan PSN Pangan dan Energi Merauke, serta perlunya penelusuran pertanggungjawaban hingga tingkat kelompok usaha.

Lima Sosok dan Jejaring Korporasi

Dalam kajian tersebut, WALHI mengungkap keterkaitan lima sosok dengan sejumlah perusahaan yang masuk dalam penelusuran konsesi berindikasi titik panas tinggi dan/atau kejadian kebakaran.

Mereka adalah Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, yang dikaitkan dengan PT Golden Blossom Sumatera; Aburizal Bakrie dengan PT Monrad Intan Barakat; serta Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin dengan PT Kiani Lestari beserta jaringan perusahaan terkait.

WALHI menilai keterkaitan bisnis dan politik tersebut perlu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan, menguji kepatutan pengurus perusahaan, serta memastikan kedekatan dengan kekuasaan tidak membuat pihak tertentu luput dari pemeriksaan.

Modal Asing dan Pemilik Manfaat Akhir 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Persoalan lain yang disorot adalah struktur kepemilikan korporasi yang melibatkan entitas lintas negara. WALHI mengidentifikasi sembilan korporasi dengan titik panas tinggi yang memiliki keterkaitan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas, seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa.

Salah satu kasus yang disorot adalah PT Mayawana Persada. WALHI menyatakan pemilik manfaat akhir perusahaan tersebut belum dapat diidentifikasi karena struktur kepemilikannya bermuara pada dua yurisdiksi tersebut.

WALHI juga menelusuri 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia, termasuk Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources.

Struktur kepemilikan berlapis dan lintas negara, menurut WALHI, berisiko menyulitkan penelusuran pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Karena itu, transparansi pemilik manfaat akhir dinilai penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada nama perusahaan yang tercantum sebagai pemegang izin, tetapi juga dapat menelusuri pengendali korporasi sesuai bukti yang ditemukan.

807 Titik Panas di PSN Merauke

Kajian WALHI juga menyoroti kawasan Pengembangan Pangan dan Energi di Merauke, Papua Selatan. Analisis spasial mencatat 807 titik panas di kawasan tersebut selama 1 Januari–31 Agustus 2026.

Sebanyak 133 titik panas teridentifikasi pada enam entitas PSN Energy Estate yang terafiliasi dengan First Resources dan Wilmar International. Sementara itu, 674 titik panas lainnya berada di empat klaster Food Estate yang secara kelembagaan diampu Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.

WALHI menilai sebaran tersebut membuat persoalan karhutla di Merauke perlu dilihat bersama dengan pengelolaan proyek pembangunan berskala besar. Penelusuran, menurut organisasi lingkungan itu, tidak cukup hanya menyasar perusahaan, tetapi juga perlu memeriksa peran lembaga pemerintah dalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan program.

Kajian itu turut mencatat keberadaan Jhonlin Group dalam pelaksanaan pembukaan lahan Food Estate di sebagian wilayah. Meski demikian, WALHI menyebut hubungan langsung antara aktivitas perusahaan dan titik panas tertentu masih membutuhkan verifikasi lapangan lebih lanjut.

Di Kalimantan Timur, pemetaan titik panas di wilayah konsesi juga menjadi perhatian WALHI. Dalam pemantauan terpisah pada 1–25 Agustus 2026, WALHI Kaltim mencatat 13.475 titik panas berada di wilayah korporasi, meliputi konsesi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan kelapa sawit.

Dalam kajian nasionalnya, WALHI menemukan bahwa sejumlah kelompok usaha memiliki afiliasi dengan beberapa entitas yang mengelola konsesi berbeda. Di antaranya First Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas.

Pola tersebut, menurut WALHI, menjadi alasan untuk menelusuri kebijakan operasional, pengelolaan lahan, serta kendali faktual pada tingkat kelompok usaha.

WALHI Desak Penegakan Hukum

Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah membuka informasi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, termasuk yang memiliki struktur kepemilikan lintas negara.

Ia juga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran serta penelusuran pertanggungjawaban hingga perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran.

Uli menegaskan pemerintah perlu mengevaluasi perizinan, menjatuhkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak masyarakat terdampak.

Khusus di Papua, WALHI meminta pemerintah memastikan perlindungan komunitas dan akses layanan kesehatan, menghentikan pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem, serta memperjelas pertanggungjawaban pemerintah dan mitra swasta, termasuk Jhonlin Group.

“Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” kata Uli.

Ia juga menegaskan kedekatan perusahaan dengan lingkaran kekuasaan maupun besarnya kelompok usaha tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum.

“Presiden harus menjalankan komitmennya yang menyatakan bahwa akan menindaktegas apapun perusahaan yang terlibat dalam karhutla. Jangan sampai berakhir hanya dengan omon-omon saja,” katanya.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menambahkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api atau menjatuhkan sanksi kepada satu perusahaan pemegang izin. Ia mendorong penggunaan instrumen hukum untuk menindak pihak yang terbukti melanggar.

Boy merujuk Pasal 76 dan 77 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan sebagai sejumlah ketentuan yang menurutnya dapat digunakan dalam penegakan hukum.

WALHI menilai upaya menghentikan karhutla harus disertai penelusuran struktur penguasaan lahan, jaringan korporasi, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi. 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :