Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur kembali anjlok. Periode 1-15 Oktober 2026, Dinas Perkebunan Kaltim menetapkan harga tertinggi Rp3.542,60 per kilogram, turun 2,07 persen akibat anjloknya harga CPO dan kernel di tingkat perusahaan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan harga tertinggi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode 1-15 Oktober 2026 sebesar Rp3.542,60 per kilogram.
Harga tersebut turun Rp74,95 atau 2,07 persen dibanding periode sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Kaltim Arief Murdiyatno mengatakan, penurunan dipicu anjloknya harga jual minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan yang menjadi sumber data acuan.
Keputusan tersebut disahkan melalui Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026 dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS pada Kamis (15/10/2026), dengan menetapkan nilai Indeks K sebesar 89,22 persen.
"Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim," ujar Arief di Samarinda, Jumat (17/10/2026).
Pada periode tersebut, harga rata-rata tertimbang CPO ditetapkan sebesar Rp15.218,80 per kilogram, sedangkan kernel Rp12.935,46 per kilogram.
Untuk rincian berdasarkan umur tanaman, harga TBS umur 3 tahun sebesar Rp3.110,61 per kilogram, umur 4 tahun Rp3.209,80 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.298,74 per kilogram, dan umur 6 tahun Rp3.370,97 per kilogram.
Sementara untuk usia 7-20 tahun berkisar Rp3.419,58 hingga Rp3.542,60 per kilogram, turun dari sebelumnya Rp3.617,55. Untuk usia 21-25 tahun berkisar Rp3.274,70 hingga Rp3.490,80 per kilogram.
Arief menegaskan, daftar harga tersebut menjadi standar bagi petani yang bermitra dengan pabrik di Kaltim sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
"Dengan kemitraan yang baik, harga TBS di tingkat petani dapat lebih terjaga dan tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak," katanya.
Penetapan harga komoditas sawit periode berjalan memang biasa dilakukan setelah periode tersebut selesai, guna menghitung rata-rata tertimbang penjualan riil CPO dan kernel yang telah ditransaksikan perusahaan sepanjang 1-15 Oktober.
Skema ini merupakan instrumen kendali retrospektif untuk memastikan kepatuhan pembayaran perusahaan kepada petani plasma, bukan sistem tebakan di muka. (antara)

