PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kabur ke Kaltim, Anak Korban Kekerasan Tak Diterima Ayah

Home Berita Kabur Ke Kaltim, Anak Kor ...

Seorang anak korban pelecehan seksual melarikan diri ke Kalimantan Timur untuk mencari perlindungan, namun ditolak ayah kandungnya dan kini ditangani pemerintah.


Kabur ke Kaltim, Anak Korban Kekerasan Tak Diterima Ayah
ILUSTRASI korban kekerasan seksual. Foto via Pngtree.com

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Seorang anak korban kekerasan seksual dilaporkan melarikan diri dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Kalimantan Timur dengan tujuan mencari perlindungan dari ayah kandungnya.

Namun, setibanya di Kaltim, anak tersebut tidak mendapatkan jaminan tanggung jawab dari sang ayah, sehingga akhirnya ditangani oleh pemerintah melalui fasilitas rumah perlindungan.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan kasus tersebut menjadi salah satu penanganan terbaru yang dilakukan pihaknya pada tahun 2026.

“Siswa tersebut kabur ke Kaltim, berniat tinggal dengan sang ayah kandung, tetapi sang bapak ini malah menolak memberi jaminan pertanggungjawaban,” ujarnya di Samarinda, Selasa (14/4).

Pemerintah kemudian mengambil langkah cepat dengan menempatkan anak tersebut di rumah perlindungan, sebelum difasilitasi untuk dipulangkan kembali ke Jawa Timur.

Selama berada di tempat penampungan, korban mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar, mulai dari makanan, pakaian, hingga layanan kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pendampingan psikologis melalui tenaga profesional untuk membantu pemulihan kondisi mental korban.

Kholid menjelaskan seluruh proses penanganan, termasuk pemulangan, dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Secara keseluruhan, rumah perlindungan di Kaltim saat ini menangani tujuh korban, terdiri dari satu orang dewasa dan enam anak.

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan merupakan kewajiban negara, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas kesehatan dan pendidikan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan korban tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga tetap mendapatkan akses pendidikan dan pemulihan psikologis. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :