"Kalau tidak viral, apakah teguran itu akan keluar? No viral no justice jadinya." Sindiran pedas itu dilontarkan Pengamat Ekonomi Purwadi Purwoharsojo menanggapi Pemkot Bontang yang hanya menegur pejabat pengguna mobil dinas viral KT 1365 Q tanpa sanksi.
EKSPOSKALTIM, Bontang - Polemik mobil dinas Pemerintah Kota Bontang yang kerap terlihat di luar kota kembali disoroti.
Pengamat Ekonomi, Purwadi Purwoharsojo, mengkritik langkah pemkot yang hanya menerbitkan surat edaran.
Menurut Purwadi, penanganan tersebut belum menunjukkan ketegasan dalam mengawasi aset daerah.
“Kalau sekadar teguran dan edaran, tanpa sanksi yang jelas, apa yang akan dilakukan kalau kejadian itu diulangi lagi?” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Ia menilai pemerintah perlu menetapkan aturan tegas mengenai penggunaan kendaraan dinas, terutama di luar jam kerja.
Salah satunya mewajibkan kendaraan berpelat merah tetap berada di kantor setelah jam operasional berakhir, kecuali untuk kepentingan kedinasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Purwadi juga mendorong identitas pejabat pengguna kendaraan diungkap secara transparan agar publik mengetahui bagaimana aset yang dibeli dari uang negara dikelola.
“Harusnya dibuka siapa pelakunya. Jangan main sembunyi-sembunyi. Ingat, itu uang rakyat,” tegasnya.
Ia mengusulkan pemasangan perangkat Global Positioning System (GPS) pada kendaraan dinas untuk memudahkan pemantauan. Dengan begitu, pemerintah dapat mengetahui keberadaan kendaraan sekaligus mengevaluasi penggunaannya.
Pengawasan juga perlu dilengkapi laporan operasional yang terukur, mulai dari waktu keberangkatan, jarak tempuh, penggunaan BBM, hingga tujuan perjalanan dan hasil kegiatan.
Ia mencontohkan pengalamannya di sektor perbankan swasta, di mana penggunaan kendaraan operasional disertai pencatatan harian, termasuk kilometer sebelum dan sesudah perjalanan.
“Kalau menjadi pejabat publik, semuanya harus terukur. Seperti yang dikatakan kepala daerah, satu rupiah saja harus bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” katanya.
Selain persoalan sanksi dan pengawasan, Purwadi turut menanggapi pernyataan Wali Kota Bontang Neni Moernaeni yang menyebut kendaraan dinas dapat dipinjam masyarakat, misalnya untuk keperluan pernikahan.
Ia mempertanyakan mekanisme peminjaman, pihak yang bertanggung jawab atas biaya operasional, serta ketentuan apabila kendaraan mengalami kerusakan atau kecelakaan.
“Siapa yang meminjam, bagaimana cara meminjamnya, siapa yang membiayai BBM, bagaimana kalau masuk bengkel atau terjadi kecelakaan? Semua itu harus jelas,” ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan peminjaman tidak cukup disampaikan secara lisan. Pemerintah perlu menjelaskan dasar aturan, prosedur, dan tanggung jawab pengguna agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menyebut respons Pemkot Bontang sebagai kebijakan setengah hati. Sebab, langkah yang diambil baru berupa surat edaran tanpa penjelasan konsekuensi apabila aturan kembali dilanggar.
“Kalau tidak viral, apakah teguran itu akan keluar? No viral no justice jadinya,” sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menanggapi viralnya mobil dinas Toyota Kijang Innova Zenix KT 1365 Q hanya dengan teguran.
Ia menyatakan Pemkot telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggantian pelat nomor serta penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai ketentuan.
"Hanya berupa teguran, tidak ada sanksi," tegasnya.

