PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kawat Tertinggal di Jantung Pasien Samarinda, PERKI: Tak Otomatis Kelalaian

Home Berita Kawat Tertinggal Di Jantu ...

Polemik guidewire yang disebut tertinggal di pembuluh darah jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda kini mendapat perspektif dari organisasi profesi dokter jantung


Kawat Tertinggal di Jantung Pasien Samarinda, PERKI: Tak Otomatis Kelalaian
PP PERKI meminta kasus guidewire yang tertinggal pada jantung pasien RSUD AWS dinilai berdasarkan fakta medis, rekam medis, standar profesi, dan proses hukum yang berwenang. Foto: Ekspos Kaltim/AI

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) turut angkat bicara mengenai polemik guidewire yang tertinggal di pembuluh darah jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.

PP PERKI meminta kasus tersebut tidak langsung ditarik pada kesimpulan adanya kelalaian atau pelanggaran disiplin. Penilaian, menurut organisasi profesi tersebut, harus bertumpu pada fakta medis dan proses hukum melalui mekanisme yang berwenang.

Sikap itu disampaikan PP PERKI melalui pernyataan resmi bertajuk Penilaian Atas Komplikasi Tindakan Intervensi Koroner Perkutan (IKP) atau Percutaneous Coronary Intervention (PCI) Harus Berdasarkan Pemeriksaan Medis dan Proses Hukum yang Berwenang, Selasa (6/10).

PP PERKI menyampaikan empati kepada pasien dan keluarga. Pada saat yang sama, organisasi tersebut menegaskan pasien tetap berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi medis, tindakan yang dilakukan, serta rencana penanganan secara terbuka.

Namun, PP PERKI mengingat bahwa tindakan PCI pada kasus tersebut berlangsung dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular. Situasi itu menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan ketika menilai keputusan medis yang diambil dokter.

“Komplikasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian, atau pertanggungjawaban hukum,” tulis PP PERKI dalam pernyataannya, ditulis Kamis (8/10). 

Menurut PP PERKI, tertinggalnya fragmen guidewire merupakan salah satu komplikasi yang dikenal dalam tindakan intervensi koroner. Guidewire dapat mengalami entrapment atau tersangkut, bahkan mengalami fraktur dalam kondisi tertentu.

Tersangkutnya fragmen kawat pemandu dalam pembuluh darah koroner disebut dapat terjadi, dengan angka kejadian yang dilaporkan hingga sekitar 0,8 persen, terutama pada kondisi anatomi pembuluh darah tertentu dan kompleksitas lesi.

Karena itu, PP PERKI menilai keputusan medis tidak dapat dipisahkan dari kondisi pasien ketika tindakan berlangsung.
Dokter, menurut organisasi tersebut, harus mempertimbangkan kondisi klinis, karakteristik lesi, posisi perangkat, risiko tindakan lanjutan, hingga keselamatan pasien sebelum menentukan langkah yang diambil. 

Tak Bisa Dinilai dari Hasil Akhir Saja

PP PERKI menegaskan komplikasi medis tidak otomatis dapat diterjemahkan sebagai kesalahan profesional.

“Penilaian harus didasarkan pada fakta, rekam medis, standar profesi, dan standar pelayanan,” tegasnya.

Untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kelalaian, atau pertanggungjawaban hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek.

Di antaranya rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, SOP, kondisi klinis pasien, serta situasi ketika keputusan medis dibuat.

PP PERKI juga menegaskan tidak berada pada posisi untuk mendahului proses pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan. Organisasi profesi tersebut menyatakan menghormati Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan pelaksananya.

PP PERKI juga menyatakan siap memberikan masukan ilmiah apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. “PP PERKI menghormati kewenangan MDP dan asas praduga tak bersalah,” tulisnya dalam rilis.

PP PERKI mendorong rumah sakit dan dokter memberikan penjelasan yang lengkap, termasuk mengenai kondisi pasien, tindakan yang dilakukan, kemungkinan komplikasi, serta pilihan tindak lanjut. Organisasi tersebut juga membuka ruang bagi pasien dan keluarga untuk memperoleh second opinion apabila diinginkan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%100%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :