Kasus dugaan tertinggalnya guidewire di jantung pasien RSUD AWS Samarinda memasuki babak baru.
EKSPOSKALTIM, Samarinda— Jalan mediasi yang ditempuh keluarga Ediyanto Wong untuk menyelesaikan polemik kawat jantung (guidewire) yang disebut tertinggal di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda akhirnya berujung ke kepolisian.
Keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dr MF ke Polresta Samarinda, Rabu (7/10/2026). Laporan itu dibuat setelah upaya penyelesaian yang kembali ditempuh pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kaltim tak kunjung memberikan kepastian.
Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengatakan pihaknya sebelumnya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediator yang difasilitasi RSUD AWS. Namun, komunikasi tersebut tidak menghasilkan titik temu.
“Kami sudah diberikan waktu untuk koordinasi melalui mediator dari RSUD AWS. Tapi tidak ada titik temu,” kata Jafri, Rabu (7/10) kepada awak media di Polresta Samarinda.
Jafri menyebut pihak rumah sakit baru memberikan balasan atas surat keluarga pada Selasa (6/10) malam. Dalam balasan tersebut, disebutkan telah berlangsung dua pertemuan bersama dr MF pada 30 September dan 5 Oktober.
Persoalannya, kata Jafri, keluarga tidak mengetahui hasil dari kedua pertemuan tersebut. Keluarga juga tidak dilibatkan dalam proses pembahasan itu sehingga tidak memperoleh kepastian mengenai langkah penyelesaian yang akan diambil. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga akhirnya memilih membawa persoalan ke ranah hukum.
“Karena ketidakjelasan itu, hari ini kami melaporkan ke Polresta Samarinda,” ujarnya.
Jafri mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada dr MF dengan dugaan kelalaian dan dugaan adanya tindakan medis yang dilakukan secara sengaja. Ia menegaskan untuk tahap awal, hanya dr MF yang dilaporkan. Sementara RSUD AWS belum ikut dilaporkan karena keluarga masih menunggu bagaimana penyidik melihat perkara tersebut.
“Untuk sementara dokter yang kami laporkan. Kalau nanti dalam penyelidikan rumah sakit ada perannya, tentu akan kami pertimbangkan,” kata Jafri.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan rangkaian tindakan medis terhadap Ediyanto serta persoalan yang muncul setelah tindakan tersebut. Keluarga menilai persoalan tidak berhenti pada keberadaan guidewire yang disebut tertinggal di tubuh Ediyanto.
Mereka juga mempersoalkan bagaimana tindakan medis dilakukan, informasi yang diberikan kepada keluarga, hingga tanggung jawab setelah kondisi tersebut diketahui.
Jafri menyebut komunikasi antara keluarga dan dr MF sebelumnya masih berlangsung hingga Agustus. Setelah itu, komunikasi disebut tidak lagi berjalan seperti sebelumnya.
Padahal, keluarga masih mengharapkan adanya penyelesaian terhadap perkara yang telah berlangsung berbulan-bulan.
Tenggat Kompensasi Lewat
Salah satu tuntutan yang disampaikan keluarga sebelumnya adalah kompensasi sebesar Rp5 miliar. Keluarga meminta pembayaran dilakukan secara tunai paling lambat 6 Oktober 2026. Namun hingga tenggat tersebut, menurut Jafri, tidak ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan keluarga.
“Yang kami harapkan adalah dokter mengambil tanggung jawab,” ujarnya.
Jafri menyebut persoalan yang dialami Ediyanto telah menimbulkan dampak panjang terhadap pasien maupun keluarganya. Menurut dia, persoalan awal yang terjadi pada tindakan medis kemudian berkembang menjadi rangkaian perawatan lanjutan dan persoalan lain yang harus dihadapi keluarga.
Karena itu, laporan polisi disebut sebagai langkah untuk mencari kepastian hukum, bukan lagi sekadar melanjutkan negosiasi mengenai kompensasi.
Keluarga: Sangat Kecewa
Anak Ediyanto, Dennis Wongso, mengatakan keputusan membawa perkara tersebut ke polisi diambil setelah keluarga merasa upaya penyelesaian yang ditempuh selama ini belum memberikan hasil. Ia mengaku sangat kecewa dengan perkembangan kasus yang dialami ayahnya.
“Saya sangat kecewa, sangat syok,” kata Dennis.
Dennis juga kembali mempersoalkan informasi mengenai benda yang ditemukan dalam tubuh ayahnya. Ia mengatakan keluarga sebelumnya memperoleh informasi bahwa panjang guidewire yang tertinggal sekitar 2 sentimeter.
Namun, menurut informasi yang diterima keluarga setelah penanganan lanjutan, mereka menyebut panjangnya mencapai sekitar 21 sentimeter.
“Ternyata bukan 2 cm, 21 cm,” ujarnya sambil terisak.
Menurut Dennis, kondisi ayahnya hingga kini masih membutuhkan perawatan. Ia mengaku terpukul melihat kondisi tersebut, terlebih setelah rangkaian tindakan medis dan perawatan lanjutan yang harus dijalani.
“Bapak masih di rumah sakit. Saya kasihan melihat kondisi bapak,” katanya.
Laporan Sudah Diproses
Jafri memastikan laporan telah dibuat dan proses berita acara pemeriksaan (BAP) telah dilakukan. Untuk saat ini, keluarga menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik. Ia mengatakan keluarga tidak ingin terburu-buru menentukan pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peran pihak lain, termasuk institusi, langkah hukum berikutnya akan dipertimbangkan.
“Kami serahkan dulu kepada penyidik. Kalau nanti ditemukan ada peran rumah sakit, tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Selain jalur pidana, keluarga juga berencana menempuh mekanisme disiplin profesi. Zaenal Muttaqin, kuasa hukum lainnya, mengatakan proses tersebut akan ditempuh setelah laporan pidana berjalan.
Menurut Zaenal, keluarga perlu mendapatkan kepastian mengenai tindakan dr MF, termasuk bagaimana informasi mengenai tindakan medis tersebut disampaikan dan dicatat.
Ia menyebut adanya dugaan bahwa tindakan tertentu tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam dokumen medis sebagai hal yang perlu diperiksa lebih lanjut.
“Kami laporkan dulu ke kepolisian. Setelah itu kami akan menempuh jalur disiplin profesi,” tutup Zaenal.
Polemik dugaan tertinggalnya guidewire (kawat medis) di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda turut diwarnai penjelasan dari Dewan Pengawas (Dewas) RSUD AWS dalam RDP bersama DPRD Kaltim.
Ketua Dewas RSUD AWS, Syahrir A Pasimringi, menyatakan bahwa kawat tersebut sengaja ditinggalkan oleh dokter MF sebagai langkah darurat untuk menyelamatkan nyawa pasien yang mengalami serangan jantung saat cuci darah.
Menurut Dewas, penilaian klinis maupun dugaan kelalaian harus dibuktikan melalui majelis disiplin profesi dan tenaga ahli, seraya meminta agar reputasi dokter tidak langsung divonis dari satu kasus tunggal.
Sementara itu, audit internal Kemenkes disebut tidak menemukan masalah besar kecuali perlunya penyempurnaan SOP. Di sisi lain, upaya mediasi sempat menemui jalan buntu akibat perbedaan pandangan nominal penyelesaian kekeluargaan antara pihak dokter dan keluarga pasien yang kini masih berlanjut.
Jalan mediasi yang ditempuh keluarga Ediyanto Wong dalam polemik guidewire yang disebut tertinggal di jantung pasien RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda akhirnya berakhir di meja penyidik. Setelah tenggat kompensasi yang mereka tuntut berlalu tanpa kesepakatan, keluarga resmi melaporkan dr MF ke Polresta Samarinda.Laporan itu dilayangkan Rabu (7/10/2026), setelah upaya penyelesaian yang kembali ditempuh pasca-Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Timur disebut tidak menghasilkan kepastian bagi keluarga.Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengatakan pihaknya sebelumnya masih membuka ruang penyelesaian melalui mediator yang difasilitasi RSUD AWS. Namun proses tersebut tidak berujung pada kesepakatan.“Kami sudah diberikan waktu untuk koordinasi melalui mediator dari RSUD AWS. Tapi tidak ada titik temu,” kata Jafri kepada awak media di Polresta Samarinda.Menurut dia, rumah sakit baru memberikan balasan atas surat keluarga pada Selasa (6/10) malam. Dalam surat tersebut disebutkan telah berlangsung dua kali pertemuan dengan dr MF pada 30 September dan 5 Oktober.Namun keluarga mengaku tidak mengetahui hasil dari pertemuan tersebut dan tidak dilibatkan dalam pembahasannya.“Karena ketidakjelasan itu, hari ini kami melaporkan ke Polresta Samarinda,” ujarnya.Jafri mengatakan laporan tahap awal ditujukan kepada dr MF terkait dugaan kelalaian dan dugaan tindakan medis yang menurut keluarga perlu ditelusuri melalui proses hukum.Untuk saat ini, kata dia, RSUD AWS belum ikut dilaporkan. Keluarga masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum menentukan langkah lanjutan.“Untuk sementara dokter yang kami laporkan. Kalau nanti dalam penyelidikan rumah sakit ada perannya, tentu akan kami pertimbangkan,” katanya.Salah satu tuntutan yang sebelumnya diajukan keluarga adalah kompensasi sebesar Rp5 miliar yang diminta dibayarkan paling lambat 6 Oktober 2026. Menurut Jafri, hingga tenggat tersebut berlalu belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan keluarga.“Yang kami harapkan adalah dokter mengambil tanggung jawab,” ujarnya.Anak Ediyanto, Dennis Wongso, mengaku kecewa karena upaya penyelesaian yang ditempuh selama berbulan-bulan belum memberikan hasil yang diharapkan keluarga.“Saya sangat kecewa, sangat syok,” katanya.Dennis juga kembali menyoroti informasi mengenai panjang guidewire yang ditemukan dalam tubuh ayahnya. Ia menyebut keluarga semula menerima informasi bahwa benda tersebut hanya sekitar dua sentimeter.“Ternyata bukan 2 cm, 21 cm,” ujarnya sambil terisak.Menurut Dennis, kondisi ayahnya hingga kini masih memerlukan perawatan sehingga keluarga memilih mencari kepastian melalui jalur hukum.Sementara itu, Jafri memastikan laporan telah diterima kepolisian dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dilakukan. Keluarga, kata dia, akan menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.Selain jalur pidana, keluarga juga berencana menempuh mekanisme disiplin profesi. Kuasa hukum lainnya, Zaenal Muttaqin, mengatakan langkah tersebut akan dilakukan setelah proses pidana berjalan.“Kami laporkan dulu ke kepolisian. Setelah itu kami akan menempuh jalur disiplin profesi,” tutup Zaenal.



