Ramainya pembahasan mobil dinas Bontang yang disebut terparkir di Samarinda mendorong munculnya usulan pengawasan yang lebih ketat.
EKSPOSKALTIM, Bontang – Keberadaan mobil yang diduga kendaraan dinas Pemerintah Kota Bontang di Samarinda memicu sorotan terhadap pengelolaan aset daerah. Pengamat ekonomi Purwadi Purwoharsojo berpendapat persoalan ini gambaran masih lemahnya tata kelola aset pemerintah daerah.
Diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Toyota Kijang Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1365 Q menjadi perhatian publik, setelah keberadaannya ramai diperbincangkan di media sosial.
Penggunaan pelat nomor kendaraan yang disebut berubah, dari pelat merah menjadi pelat putih saat memasuki akhir pekan.
Menurutnya, persoalan penggunaan kendaraan berpelat merah untuk kepentingan di luar kedinasan bukan hanya terjadi di Bontang.
Ia menyebut praktik serupa pernah menjadi persoalan di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, termasuk lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Bahkan zaman Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal yang telah meninggal dunia. Saat itu, kendaraan dinas sempat menjadi persoalan setelah diketahui surat kendaraan tersebut justru digadaikan,” ujarnya, Rabu (7/10).
Purwadi menilai kasus semacam itu menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aset milik pemerintah.
“Kalau saya kasih rapor, tata kelola aset pemerintah daerah ini rapornya merah. Bahkan merahnya seperti Karhutla Kalimantan,” sindirnya.
Kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk menunjang kepentingan kedinasan. Setelah jam kerja berakhir, kendaraan tersebut semestinya dikembalikan dan disimpan di kantor.
“Ketika di luar jam kerja, kuncinya ditinggal di kantor. Kalau ada urusan pribadi, ya menggunakan kendaraan pribadi,” tegasnya.
Menurut Purwadi, kebijakan tersebut sekaligus dapat menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Sebab, biaya operasional kendaraan dinas pada akhirnya bersumber dari uang negara yang berasal dari pajak masyarakat.
“Ini bagian dari efisiensi yang sebenarnya bisa dilakukan. Kendaraan tidak perlu dibawa pulang, jadi tidak memakan banyak BBM," jelasnya.
Ia bahkan mencontohkan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
Saat berkunjung pada hari libur, Purwadi mengaku, melihat sejumlah kendaraan pejabat kampus tetap terparkir rapi di lingkungan kampus.
“Mobil yang ada, termasuk kendaraan rektor, semuanya parkir berjajar di situ. Menurut saya itu keren. Seharusnya memang begitu,” katanya.
Kebiasaan membawa kendaraan dinas ke luar daerah atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi berpotensi menambah beban negara, mulai dari bahan bakar hingga biaya perawatan kendaraan.
“Coba dihitung berapa pemborosan yang terjadi. BBM negara yang bayar, pajak negara yang bayar, perawatan juga negara yang bayar. Kurang apa lagi?” ucapnya.
Usulkan GPS hingga Sanksi
Untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas, Purwadi menyarankan pemerintah daerah memasang sistem pelacakan atau GPS pada kendaraan yang menjadi aset pemerintah.
Dengan begitu, pimpinan daerah dapat mengetahui posisi kendaraan secara langsung dan memantau penggunaannya.
“Pasang GPS. Jadi bisa dipantau oleh kepala daerah, kendaraan itu sedang berada di mana. Memang sistem bisa saja diakali, tetapi setidaknya itu bagian dari pencegahan,” jelasnya.
Selain pengawasan teknologi, ia menilai pemerintah perlu menerapkan sanksi yang tegas terhadap pejabat atau aparatur yang menyalahgunakan kendaraan dinas.
“Sudah puluhan tahun persoalan seperti ini ada dan tidak pernah benar-benar selesai. Kepala daerah harus tegas. Jangan sampai karena sudah nyaman di zona nyaman, fasilitas negara digunakan seenaknya,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme penghargaan dan hukuman atau reward and punishment harus diterapkan secara jelas.
Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan, kata dia, semestinya menjadi bagian yang diperiksa oleh lembaga pengawasan.
“Harus ada sanksi yang jelas. Saya juga heran, inspektorat kerjanya apa. Ini juga wilayah Inspektorat, BPK maupun BPKP untuk memastikan pengelolaan aset dan efisiensi berjalan,” ujarnya.
Purwadi menambahkan pemerintah tidak bisa hanya berbicara mengenai efisiensi anggaran sementara kebocoran masih terjadi pada penggunaan fasilitas negara.
“Jangan bicara efisiensi, tetapi di ruang sebelah masih ada yang bocor. Itu juga bagian dari pemborosan,” pungkasnya.
Sorotan terhadap penggunaan fasilitas kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sebelumnya sempat mencuat akibat viralnya sebuah mobil Toyota Kijang Innova Zenix berpelat nomor KT 1365 Q di media sosial Threads.
Kendaraan pelat merah milik Pemkot Bontang tersebut kedapatan kerap parkir di Samarinda dan diduga berganti pelat putih saat akhir pekan. Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni saat itu menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terkait temuan tersebut.
Polemik kendaraan pelat merah di luar daerah ini menambah catatan sorotan serupa, setelah sebelumnya mobil dinas Dinas Kesehatan Bontang juga sempat diperiksa Inspektorat usai kedapatan berada di kawasan wisata Berau saat libur Lebaran 2026.



