Perwali jam operasional truk dikebut, solar untuk R6 ke atas dipindah ke luar kota agar tak melintasi turunan Rapak.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Dishub Balikpapan mendorong percepatan pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang jam operasional angkutan berat sebagai pengganti surat edaran.
Kabid Andalalin Dishub Balikpapan, Sri Kusrini, mengatakan ada dua langkah yang disiapkan.
"Yang pertama mendorong percepatan pengesahan Perwali. Yang kedua tetap menggiatkan kembali BKO dengan mitra TNI, Polri, dan Satpol PP untuk razia rutin," ujar Rini.
Ia mengakui, razia BKO sempat tidak rutin karena defisit anggaran. Selama ini pengawasan hanya mengandalkan pantauan petugas di lapangan.
"Terus terang kemarin untuk anggaran BKO karena semua sedang defisit jadi tidak bisa rutin. Hanya saja teman-teman mengawasi kondisi lalu lintas," katanya.
Untuk penegakan hukum, katanya, Dishub tetap menggandeng polisi karena kewenangan tilang ada di kepolisian. Untuk pengawasan dan penindakan di lapangan, Dishub memiliki pos pantau di Km 13, jalan poros Balikpapan-Samarinda.
“Jadi kalau ada truk melaju tidak sesuai ketentuan pasti akan dikejar teman-teman Dishub,” jelasnya.
ANTISIPASI BBM
Persoalan pengisian bahan bakar, untuk mengantisipasi alasan truk masuk kota untuk mencari BBM, Dishub telah berkoordinasi dengan Pertamina. Solar untuk truk dialihkan ke luar kota. SPBU Kilometer 13 disiapkan untuk kendaraan R6 ke atas, dan SPBU Kilometer 15 untuk R4 ke bawah.
“Jadi relatif aman. Kalau Perwali sudah berlaku maka tidak ada alasan mereka melintas mau cari BBM, karena BBM solar untuk truk sudah kami arahkan semua di luar kota, jadi tidak akan lewat Rapak lagi,” tegas Rini.
BUKA RUANG DISKUSI
Rini menegaskan Dishub selalu membuka ruang diskusi dengan pemangku kepentingan terkait. Dalam setahun, Rini menyebut, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digelar empat kali atau lebih sesuai kebutuhan.
Forum tersebut melibatkan Dinas PU, Bappeda, DPPR, Disperkim, Jasa Raharja, Satlantas Polri, Kemenhub, Dishub Provinsi, Forum Kota Sehat, penyusun Andalalin, pengajar Uniba, Poltekba, ITK, dan staf ahli wali kota bidang transportasi.
“Dishub rutin selalu membuka ruang diskusi kapan saja. Dalam rapat itu membahas sesuai kebutuhan, misalnya penanganan Rapak, Dishub mengundang semuanya, kemudian merumuskan kebijakan apa yang bisa diambil,” tutupnya.

