PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Periksa Rita Widyasari dalam Kasus TPPU, Pengembangan Perkara Gratifikasi Kukar

Home Berita Kpk Periksa Rita Widyasar ...

Nama Rita Widyasari kembali masuk radar pemeriksaan KPK. Teranyar, mantan Bupati Kutai Kartanegara itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU yang merupakan pengembangan perkara gratifikasi sejak 2017. 


KPK Periksa Rita Widyasari dalam Kasus TPPU, Pengembangan Perkara Gratifikasi Kukar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026). ANTARA/Rio Feisal

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita diperiksa KPK sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rita memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RW (Rita Widyasari) dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.

Pengembangan perkara selanjutnya mengarah ke dugaan penerimaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :