PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Minim Kesadaran, Hanya 11 Ribu dari 66 Ribu Kendaraan di Balikpapan yang Aktif KIR

Home Berita Minim Kesadaran, Hanya 11 ...

Kepatuhan uji KIR di Balikpapan memprihatinkan. Dari 66.340 kendaraan wajib uji, yang aktif hanya 11.713 unit atau belum sampai 20 persen.


Minim Kesadaran, Hanya 11 Ribu dari 66 Ribu Kendaraan di Balikpapan yang Aktif KIR
Salah satu kejadian truk kontainer yang melintas di Muara Rapak. Truk kehabisan solar dan sistem angin tidak berfungsi. Uji kelayakan kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah penting. (Dok EKSPOSKALTIM 2017)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Rendahnya kesadaran uji KIR dituding jadi biang kecelakaan maut di turunan Rapak. Banyak kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) berkeliaran tanpa uji kelayakan.

Plt Kasubag TU Dishub Balikpapan, Jarot, mengatakan uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk angkot, taksi, hingga pick up, bukan hanya truk.

Berdasarkan data analitik, 66.340 kendaraan pernah mendaftarkan KIR di Balikpapan. Namun yang aktif saat ini hanya 11.713 unit.

"Kendaraan yang aktif secara keseluruhan hanya sekitar 11.713 saja, belum sampai 20 persennya. Angka ini pasti berubah setiap harinya," kata Jarot.

Bahkan yang lebih miris, sambungnya, 5.152 kendaraan tercatat mati uji. Ironisnya lagi, sebanyak 14.000 kendaraan berplat Balikpapan justru melakukan uji KIR di luar kota seperti Samarinda, Bontang, dan Banjarmasin.

Padahal kuota pengujian 88 antrean per hari dan layanan sudah gratis serta tanpa login. Cukup masukkan nopol, nama, dan nomor HP secara online.

"Karena gratis, banyak yang sudah daftar online tapi tidak datang, lalu daftar lagi nanti. Banyak kendaraan itu tidak KIR, padahal sudah gratis," keluhnya.

Dishub, kata dia, sudah proaktif mengingatkan lewat WhatsApp otomatis H-30, H-1, hingga saat dokumen siap diambil. Namun kehadiran nyata hanya 70 persen.

“Sebenarnya Dishub sudah proaktif, tapi masyarakatnya memang kurang peduli,” ujarnya.

Jarot menjelaskan alur uji meliputi foto kendaraan, uji emisi, pra-uji, cek kolong, lampu utama, side slip, dan speedometer. Jika lolos semua, sertifikat dicetak otomatis berdasarkan parameter sistem.

Kegagalan uji sering karena hal sepele, misal lampu belakang mati atau klakson tidak berbunyi, langsung dinyatakan tidak lulus. Jika kerusakan berat seperti ban gundul atau kaca retak, pemilik kendaraan cenderung enggan memperbaiki karena biaya.

“Kalau lampu mati bisa langsung diperbaiki di lokasi. Tapi kalau ban gundul butuh waktu lama, masyarakat malas,” tuturnya.

Jarot menakankan bahwa Dishub tidak bisa melakukan razia mandiri. Penindakan hanya saat razia gabungan bersama Polri, BPTD, TNI, dan Satpol PP. Termasuk tilang elektronik milik Kemenhub di UPPKB Jembatan Timbang Km 36.

“Selama tidak razia di jalan, Dishub tidak bisa menilang.Kewenangan tilang ada di polisi sesuai UU 22/2009,” timpal Kabid Andalalin Sri Kusrini.

Rini menambahkan, Balikpapan sebagai pintu gerbang Kaltim lewat Pelabuhan Semayang dan Terminal Kontainer Kariangau (KKT) menjadi muara kendaraan luar daerah. Pemicu kecelakaan di Rapak dan MT Haryono umumnya kendaraan luar dengan KIR mati.

“Maraknya kendaraan ODOL dari luar Kalimantan seperti Bali dan Papua juga jadi perhatian,” serius katanya.

Dishub rutin menerjunkan tim BKO untuk razia dan ramcheck menjelang Nataru dan Idulfitri. Ke depan, Dishub menyiapkan asisten AI agar daftar KIR cukup foto plat nomor.

RUTE KHUSUS ANGKUTAN BARANG

Untuk solusi jangka panjang, sejak tahun 2021 Dishub telah menyusun master plan transportasi. Salah satu rekomendasinya adalah pembangunan jalan lingkar khusus angkutan barang di wilayah timur Balikpapan.

Rute yang dirancang melingkar di luar kota agar truk barang tidak lagi masuk ke dalam kota.

“Kami memang sudah punya ide membuat jalur alternatif supaya angkutan barang tidak masuk ke dalam kota. Jadi membentuk ring road di seluruh luar Balikpapan. Harapannya begitu,” kata Rini.

Namun proyek itu masih mentok. Lokasi yang ditetapkan masih perlu adanya pendanaan lahan, kajian biaya, dan Detail Engineering Design (DED). Pembangunan menjadi kewenangan Dinas PU dan membutuhkan anggaran besar.

Terkait saran Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Dishub mengaku telah merevisi surat edaran jam operasional pasca kecelakaan Rapak 2022.

Aturan saat ini, kendaraan R6 ke atas dengan JBB di atas 10 ton hanya boleh melintas pukul 22.00-05.00 WITA saat berbunyi. Saat kosong, boleh melintas pukul 09.00-16.00 WITA di jalur tertentu.

“Ini sebenarnya sudah diterapkan pada tahun 2023 setelah kejadian Rapak, Dishub langsung evaluasi dan revisi surat edaran operasional terbaru,” jelas Rini.

Ke depan, aturan akan diperketat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Dalam Perwali nanti, turunan Rapak akan steril total dari kendaraan berat, bahkan saat truk tak melaju.

Wacana pelarangan total ini berkaca pada banyaknya kendaraan luar daerah yang tidak lolos uji KIR dan tidak paham medan jalan Balikpapan, sehingga rawan memicu kecelakaan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :