Kualitas udara Balikpapan masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Pemkot resmi berlakukan PJJ untuk TK hingga SMP mulai 14-16 Oktober 2026
Pemkot resmi menerapkan PJJ untuk TK hingga SMP mulai 14-16 Oktober 2026 karena ISPU tidak sehat. (Foto: Eksposkaltim/Erik)
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan meliburkan sekolah tatap muka selama tiga hari.
Mulai 14 hingga 16 Oktober 2026, seluruh TK/PAUD hingga SMP negeri dan swasta wajib belajar daring imbas kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membuat kualitas udara tidak sehat.
Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/2590/E/SETDA yang ditandatangani Wali Kota Rahmad Mas'ud pada 12 Oktober 2026.
"Satuan Pendidikan TK/PAUD/PNF/SKB, SD, SMP Negeri dan Swasta, pada tanggal 14 sampai dengan 16 Oktober 2026, menghentikan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka, dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring/online," tulis SE tersebut.
Langkah tegas itu diambil menyusul hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan yang menunjukkan tren memburuk dan masuk kategori tidak sehat.
Dalam pelaksanaannya, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas secara bergantian (WFO/WFH) untuk memastikan layanan belajar berjalan.
Materi difokuskan pada penugasan terstruktur, literasi, dan penguatan karakter tanpa membebani siswa.
Pemkot juga mengimbau orang tua mengawasi anak agar tetap di rumah selama PJJ, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan menggunakan masker layak jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Kebijakan ini berlaku bagi sekolah di bawah kewenangan Pemkot Balikpapan.
Sementara satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Kantor Kemenag, dan pondok pesantren diimbau menyesuaikan.
Evaluasi pembelajaran tatap muka akan dilakukan berdasarkan perkembangan kualitas udara.
Editor : Maulana

