Perkara sabu hampir 3 kilogram dan 1.900 butir ekstasi jaringan Malaysia yang diungkap Polda Kaltim memasuki babak baru.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, Irma Pertiwi Aryana Musa memenuhi panggilan penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Senin (14/9). Pemeriksaan buntut pengungkapan kasus sindikat narkoba internasional asal Malaysia yang melibatkan sopir pribadinya berinisial WS.
Pejabat tersebut tiba di kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim sekitar pukul 10.00 WITA dengan didampingi Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum DPPR serta tim legal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, bersama Kasubdit 1 Ditresnarkoba.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam tersebut dilakukan secara khusus oleh tim penyidik wanita (PPA/PIDA-Heri) sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan krusial seputar rekam jejak dan aktivitas tersangka WS yang telah bekerja sebagai sopir pribadi Kepala DPPR sejak tahun 2021. Selain itu, penyidik mengonfirmasi kepemilikan dan penggunaan mobil dinas Toyota Innova Zenix yang sehari-hari dikendarai oleh tersangka.
Di dalam kendaraan dinas tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi yang diduga kuat dipasok dari jaringan internasional Malaysia.
"Kami mendalami rekam jejak pekerjaan dan aktivitas saudara WS selama bertugas di lingkungan perkantoran dinas. Penyidik juga mencoba menggali fakta terkait siapa saja teman dekat atau rekan nongkrong tersangka," ujar Romylus.
Langkah tersebut diambil guna mendeteksi kemungkinan adanya anggota jaringan narkoba lain yang berinteraksi dengan tersangka di lingkungan Pemkot Balikpapan. Pasalnya, tersangka terhitung sudah cukup lama bertugas di lingkungan perkantoran pemerintah sehingga interaksi sosialnya perlu diusut tuntas.
Terapkan Strategi Pencegahan Terintegrasi
Romylus menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan memenuhi pembuktian materiil atas tindak pidana tersangka WS, tetapi juga bagian dari penerapan strategi baru Ditresnarkoba Polda Kaltim tahun 2026, yakni integrated prevention (pencegahan terintegrasi).
"Ditemukannya barang haram di dalam mobil dinas kepala dinas memunculkan dugaan kuat bahwa barang tersebut berpotensi dicoba untuk diedarkan di lingkungan perkantoran. Oleh karena itu, kita tidak hanya melulu bicara penindakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan," tegas Romylus.
Hasil pemeriksaan terhadap Kepala DPPR akan dijadikan bahan asesmen dan evaluasi oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk memberikan masukan serta rekomendasi resmi kepada Wali Kota Balikpapan maupun jajaran dinas terkait.
"Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi feedback yang baik bagi Pak Wali Kota dan Ibu Kepala Dinas untuk memperketat pengawasan serta membenahi sistem pencegahan di lingkungan Pemkot Balikpapan. Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bersama-sama membentengi lingkungan kerja dari ancaman peredaran gelap narkoba," kata dia.
Ungkap Jaringan Narkotika Internasional
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti bernilai besar.
Keempat tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran tersebut, yakni:
CJ alias CHINTYA: Oknum penasihat hukum firma hukum di Jakarta (mantan mediator Pengadilan Agama Balikpapan) yang diduga bertindak sebagai penyedia sekaligus pengendali pasokan.
AG alias BOY: Adik dari CJ yang berperan sebagai perantara atau penyalur.
WS: Kakak dari CJ yang bekerja sebagai sopir kepala salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Balikpapan, berperan sebagai pengedar atau penjual.
IN: Pembeli atau penerima barang dari tersangka WS.
Selain keempat tersangka, penyidik menetapkan seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat menjadi pemasok utama.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Berdasarkan informasi masyarakat, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengadang mobil dinas Toyota Innova Zenix berplat KT 1645 IN di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah.
Di dalam mobil operasional OPD tersebut, polisi mengamankan WS dan IN yang tengah melakukan transaksi narkoba.
Dua jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan berhasil mengamankan AG alias BOY. Pengembangan berlanjut pada pukul 21.45 WITA dengan menggeledah kamar milik CJ di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, di mana petugas menemukan timbunan sabu dan ekstasi.
Pengejaran berakhir pada Jumat (4/9/2026) pukul 17.25 WIB, saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap CJ di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari seluruh rangkaian penindakan di Balikpapan dan Jakarta, polisi menyita barang bukti narkotika berupa 2.924 gram bruto sabu dan 1.900 butir ekstasi. Selain itu, petugas menyita satu unit kendaraan dinas Toyota Innova Zenix, satu unit timbangan digital, tas penyimpan, serta empat unit telepon seluler (termasuk iPhone 13 dan Samsung Z Fold 4).
Romylus Tamtelahitu mengungkapkan bahwa tersangka CJ diduga memesan narkotika langsung dari Pekanbaru, Riau, yang terhubung dengan DPO DRS di Malaysia. Barang haram tersebut dikirim ke Balikpapan memanfaatkan jalur kargo udara.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman dengan modus kargo udara tersebut diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Romylus.
Terkait ditemukannya barang bukti di dalam mobil dinas OPD, Romylus menegaskan bahwa penyidik masih mendalami penguasaan kendaraan tersebut. Namun, temuan di dalam mobil dinas tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pejabat atau pemilik sah kendaraan operasional tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku. Penyidik Polda Kaltim masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan lain yang terlibat.



