Sebuah mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan digunakan sopirnya saat transaksi narkotika hingga berujung penangkapan
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Kasus peredaran narkotika yang dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur turut menyeret penggunaan mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
Kendaraan jenis Toyota Innova Zenix itu digunakan WS, sopir dinas, saat ditangkap polisi dalam transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9).
Dari rangkaian pengungkapan pada 2–4 September 2026 di Balikpapan dan Jakarta Selatan, polisi menyita sekitar 2,9 kilogram sabu-sabu dan 1.900 butir ekstasi serta menangkap empat tersangka.
Namun, apakah penggunaan mobil dinas tersebut turut mengarah pada keterlibatan Kepala Dinas Pertanahan?
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Romylus Tamtelahitu menegaskan polisi tidak serta-merta mengaitkan pejabat pengguna kendaraan dengan aktivitas narkotika yang dilakukan sopirnya.
"Tersangka WS ini berstatus sebagai sopir dinas dan saat diamankan memang tengah menguasai kendaraan dinas tersebut untuk bertransaksi. Proses hukum berjalan objektif dan transparan," kata Romylus di Balikpapan, Kamis (11/9).
Menurut dia, petugas awalnya memperoleh informasi mengenai transaksi narkotika yang diduga menggunakan kendaraan dinas tersebut. Penindakan kemudian dilakukan dan WS diamankan saat bertransaksi dengan IN.
Di dalam kendaraan, polisi menemukan sabu-sabu dan ekstasi yang telah dikemas dalam beberapa bungkusan.
Meski demikian, Romylus menekankan temuan narkotika di dalam kendaraan tidak otomatis membuktikan keterlibatan pejabat yang menggunakan atau menguasai kendaraan tersebut dalam keseharian.
Pernyataan itu sekaligus mempertegas posisi Polda Kaltim bahwa penyidik masih memisahkan antara dugaan tindak pidana yang dilakukan WS dengan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jejak Berlanjut
Pengembangan terhadap WS kemudian membawa polisi kepada AG alias B yang ditangkap di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan. AG disebut berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut.
Polisi selanjutnya menggeledah kamar yang ditempati CJA alias C di Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Balikpapan Selatan.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sabu-sabu dan dua kemasan yang berisi ribuan butir ekstasi.
Menurut Romylus, dari pemeriksaan awal CJA mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS.
DRS kini telah masuk daftar pencarian orang.
Polisi menduga jaringan tersebut telah tiga kali mengirim narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan kargo udara.
CJA yang sempat melarikan diri kemudian ditangkap penyidik di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Dalam konstruksi sementara penyidik, WS disebut berperan sebagai pengedar, IN sebagai pembeli, AG sebagai perantara, sedangkan CJA diduga mengendalikan pasokan narkotika.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro menegaskan kepolisian akan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan tersebut tanpa melihat status maupun latar belakangnya.
"Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya dan bongkar sampai kepada pengendalinya," kata Endar.
Keempat tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala dinas yang bersangkutan, namun belum memperoleh respons.



