PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pengecer BBM Bontang Minta Dilegalkan, Pertamina Tutup Pintu

Home Berita Pengecer Bbm Bontang Mint ...

Permintaan pengecer BBM agar aktivitas mereka diberi ruang secara legal mendapat penolakan dari Pertamina Patra Niaga.


Pengecer BBM Bontang Minta Dilegalkan, Pertamina Tutup Pintu
Asosiasi pengecer BBM mengadu ke DPRD Bontang meminta agar aktivitas mereka dilegalkan. Foto: Dok.Ekspos

EKSPOSKALTIM, Bontang – Permintaan pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Bontang agar aktivitas mereka diberi ruang secara legal berhadapan dengan penegasan Pertamina Patra Niaga.

Perseroan menyatakan aktivitas pengecer dan pengetap BBM tidak dapat dilegalkan karena terbentur regulasi.

Permintaan tersebut disampaikan Asosiasi Pengecer BBM Bontang dalam rapat dengar pendapat yang difasilitasi DPRD Bontang bersama Pertamina dan sejumlah pengelola SPBU, Senin (31/8).

Ketua Asosiasi Pengecer BBM Bontang, Titi, mengatakan pengecer selama ini membantu masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM langsung dari SPBU.

Menurutnya, jika pengecer tidak lagi berjualan, konsumen yang selama ini membeli dari mereka justru akan beralih seluruhnya ke SPBU dan berpotensi menambah panjang antrean.

“Kami UMKM pengecer ini sebenarnya membantu masyarakat. Karena hampir sebagian dari kami tidak berjualan, mau tidak mau masyarakat serbu SPBU semua,” katanya.

Titi mengatakan pengecer saat ini hanya bisa memperoleh BBM sekitar 3,5 hingga 5 liter per hari, dengan waktu antrean sekitar 1,5 jam.

Ia juga membantah anggapan bahwa seluruh pengecer melakukan penimbunan BBM. Menurutnya, pengecer justru kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi kelangkaan maupun antrean panjang di SPBU.

“Kami ini membantu masyarakat, seperti tukang bakso yang pakai motor, tukang galon, nelayan yang tidak sempat mengantre, bahkan masyarakat yang ada di pinggiran Bontang,” ujarnya.

Selain meminta aktivitas pengecer diberi ruang secara legal, asosiasi juga mengusulkan agar sepeda motor jenis thunder dengan kapasitas tangki sekitar 17 liter tetap diperbolehkan mengisi BBM di SPBU.

Namun, Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melegalkan aktivitas tersebut.

Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut) PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, mengatakan aktivitas pengecer dan pengetap telah memiliki konsekuensi hukum berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Kalau sesuai regulasi ini sudah jelas ada undang-undangnya dan ada sanksi berupa denda hingga hukuman penjara,” tegasnya.

Meski pintu legalisasi ditutup, Pertamina menyebut perluasan akses BBM tetap dapat dilakukan melalui fasilitas resmi.

Untuk masyarakat di wilayah yang belum terjangkau SPBU, pemerintah dapat mengajukan pembangunan SPBU 3T. Sementara kebutuhan BBM bagi nelayan dapat dilayani melalui pengajuan SPBU khusus nelayan.

Dengan skema tersebut, kebutuhan masyarakat di wilayah yang jauh dari SPBU diharapnya dapat dipenuhi tanpa harus melegalkan aktivitas pengecer.

Motor Tetap Bisa Isi BBM

Narotama juga menjelaskan bahwa larangan terhadap pengecer tidak berarti seluruh sepeda motor dibatasi untuk mendapatkan BBM.

Menurutnya, semua jenis sepeda motor tetap diperbolehkan mengisi BBM di SPBU dengan batasan tertentu.

“Kami tidak bisa melegalkan bahwa pengetap atau pengecer boleh, tapi semua jenis motor boleh, seperti motor thunder, tapi dibatasi lima liter sehari,” tandasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :