PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kabar 12 Siswa SMP Terjerat Narkoba Beredar, SKB Didorong Jadi Benteng Pencegahan

Home Berita Kabar 12 Siswa Smp Terjer ...

Isu 12 siswa SMP terjerat narkoba mencuat di Samarinda dan mengusik kekhawatiran orang tua.


Kabar 12 Siswa SMP Terjerat Narkoba Beredar, SKB Didorong Jadi Benteng Pencegahan
Ilustrasi — Kecamatan Samarinda Seberang mengaku belum menerima informasi resmi. Pencegahan didorong melalui kolaborasi BNN, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Foto: Ist

EKSPOSKALTIM, Samarinda– Beredar kabar meresahkan di salah satu kawasan Kota Tepian mengenai belasan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang disebut-sebut terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan tengah menjalani proses rehabilitasi.

Informasi yang merebak di media sosial tersebut sontak menyita perhatian publik dan memicu kekhawatiran mendalam para orang tua terkait perlindungan anak usia sekolah.

Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan (45), mengaku mengetahui isu hangat tersebut melalui unggahan di jagat maya.

“Memang ada dengar baru-baru ini, terus cek di sosmed sudah rame, kaget. Apalagi anak-anak,” ujarnya saat dikonfirmasi EksposKaltim, Jumat (21/8).

Saat dimintai konfirmasi mengenai temuan isu tersebut, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengaku belum menerima laporan resmi.

Ia menggarisbawahi bahwa penanganan teknis terhadap kasus hukum yang melibatkan peserta didik pada dasarnya berada di luar ranah kewenangan instansi kecamatan.

“Saya belum tahu info, tapi memang di luar domain juga kalau menyangkut siswa sekolah, meski ini sebagai alert,” tutur Aditya.

Kendati berada di luar koridor penindakan teknis, pihak kecamatan menegaskan tetap memiliki ruang gerak dalam upaya penyuluhan dan pencegahan dini.

Aditya membeberkan bahwa selama ini pihaknya rutin berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menggalakkan kampanye antinarkoba.

Lebih lanjut, Aditya menyatakan kesiapan jajarannya untuk memfasilitasi dan mengoptimalkan setiap program edukatif yang membutuhkan ruang partisipasi kecamatan.

Pendekatan pencegahan tersebut juga dikolaborasikan melalui jalur pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan akademisi, seperti program Kerja Kuliah Nyata (KKN) mahasiswa.

“Jadi dengan pemberdayaan masyarakat, itu akan mengalihkan perhatian warga terhadap penggunaan narkoba,” terang Aditya.

Sasar Anak Putus Sekolah Lewat Program SKB

Sebagai langkah proteksi konkret terhadap kelompok anak-anak dan remaja, Kecamatan Samarinda Seberang mengandalkan fasilitas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Program ini utamanya dirancang untuk merangkul anak-anak yang putus sekolah agar tidak terisolasi dari akses pendidikan formal sekaligus membentengi mereka dari lingkungan pergaulan negatif.

“Salah satunya adalah kita menyasar anak-anak yang selama ini putus sekolah, agar tidak salah pergaulan. Kami upayakannya sebatas apa yang bisa kami lakukan,” ungkapnya.

Di samping itu, Aditya berpesan agar para orang tua memperketat benteng pengawasan di dalam keluarga. Ia menyadari sepenuhnya dinamika dan latar belakang sosial-ekonomi tiap keluarga yang beragam.

Oleh karena itu, pihak kecamatan membuka pintu lebar-lebar bagi warga untuk memanfaatkan fasilitas SKB apabila mendapati anak-anak yang putus sekolah atau mengalami penurunan semangat belajar.

“Jangan sampai anak-anaknya putus sehingga diharap anak-anak masa depan juga putus akhirnya ya terjerumus kepada hal-hal yang negatif,” harap Aditya.

Sementara itu sebelumnya, Komisi IV DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BNN Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak (DP2PA) pada hari yang sama, Kamis (20/8).

Forum RDP tersebut secara khusus memilih untuk tidak masuk ke dalam pembahasan desas-desus kasus 12 siswa SMP yang beredar. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa fokus utama legislatif terletak pada penguatan dan optimalisasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang P4GN.

“Kita tidak bicara kasus. Kita bicara tentang perda. Karena judul yang saya minta adalah optimalisasi implementasi dari perda nomor 3 tahun 2020. Karena selama ini perda ini terlupakan,” tegas Puji.

Ia menyoroti belum berjalannya sosialisasi Perda P4GN secara merata, baik di tataran internal Perangkat Daerah (PD) maupun lapisan masyarakat bawah.

Guna membenahi hal itu, Komisi IV mendorong adanya pemetaan tugas dan fungsi yang jelas antarinstansi, termasuk porsi Disdikbud dalam meramu materi pencegahan narkotika di bangku sekolah.

Puji mengimbuhi Perda P4GN sebenarnya juga telah mewajibkan setiap OPD untuk menyelenggarakan pemeriksaan tes urine berkala bagi para pegawainya, tetapi ketentuan ini belum terealisasi.

Sedangkan terkait wacana pelaksanaan tes urine bagi peserta didik di sekolah, legislatif mewanti-wanti agar pembiayaannya tidak sekali-kali dibebankan kepada orang tua siswa.

“Itu kita nanti dibicarakan. Karena nanti, kita kan bicara di fraksi masing-masing,” pungkas Puji.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :