PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK Temukan Modus Korupsi APBD di Kalimantan, Mulai Hibah hingga Tender

Home Berita Kpk Temukan Modus Korupsi ...

KPK memetakan sejumlah celah korupsi dalam pengelolaan APBD di Kalimantan. Dana hibah dan pengadaan barang serta jasa disebut menjadi dua sektor yang paling rawan disalahgunakan oleh pemerintah daerah.


KPK Temukan Modus Korupsi APBD di Kalimantan, Mulai Hibah hingga Tender
Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Ely Kusumastuti (kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (24/7). Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pola dan titik rawan korupsi dalam pengelolaan APBD di wilayah Kalimantan.

Temuan tersebut terutama berkaitan dengan penyaluran dana hibah serta proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai masih memiliki banyak celah penyimpangan.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan sedikitnya terdapat delapan titik rawan korupsi dalam penyaluran dana hibah pemerintah daerah.

Menurut Ely, sejumlah praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan antara lain hibah yang diberikan tanpa didahului proposal atau usulan resmi, proposal yang diajukan saat proses penganggaran sudah berjalan, hingga data penerima hibah yang tidak jelas.

KPK juga menemukan indikasi penerima hibah yang tumpang tindih serta kelompok penerima yang terus muncul secara berulang dalam beberapa tahun anggaran.

Selain itu, lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah juga menjadi perhatian. KPK menemukan adanya realisasi hibah yang tidak sesuai perjanjian serta penerima yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam aturan.

"Seharusnya proposal diajukan terlebih dahulu, diperiksa kelayakannya, kemudian masuk proses penganggaran, dilanjutkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan setelah seluruh proses terpenuhi maka hibah baru disalurkan," ujar Ely.

Menurutnya, praktik penyaluran hibah sebelum proses verifikasi dan evaluasi selesai berpotensi menyulitkan pemerintah daerah dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pengadaan Disorot

Selain dana hibah, KPK juga menemukan sejumlah kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah dugaan afiliasi antara vendor dengan pejabat pembuat komitmen maupun anggota legislatif, penggunaan perusahaan yang tidak memiliki kompetensi atau sertifikasi yang dipersyaratkan, hingga indikasi pengondisian pemenang tender.

KPK menilai pengondisian dapat terjadi melalui penyusunan persyaratan yang secara sengaja mengarah kepada penyedia tertentu sehingga menghambat persaingan yang sehat.

"Ketika sejak awal muncul indikasi yang mengarah pada penyedia tertentu, maka harus menjadi alarm bagi APIP. Periksa dokumen penawaran dan persyaratan teknisnya sehingga potensi pengondisian dapat dicegah sejak awal," kata Ely.

Karena itu, KPK meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memperkuat pengawasan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga proses pengadaan.

Ely menegaskan pencegahan korupsi tidak bisa hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, melainkan harus dimulai sejak tahap awal pengelolaan anggaran.

"APIP harus berani mengawasi, terutama untuk mendeteksi sejak awal potensi pengondisian dalam setiap tahapan. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan," ujarnya.

Temuan mengenai titik rawan korupsi tersebut disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Strategi Pencegahan Korupsi Berbasis Pemetaan Risiko pada Area Strategis Pemerintahan Daerah di Kalimantan yang digelar pada 13 Agustus 2026.

Kegiatan itu diikuti para kepala daerah se-Kalimantan sebagai bagian dari upaya memperkuat strategi pencegahan korupsi berbasis pemetaan risiko di lingkungan pemerintah daerah.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :