Penyidik kini mendalami pihak yang diduga menerbitkan dokumen pengangkutan kayu yang menjadi pintu masuk terbongkarnya perkara tersebut.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Kementerian Kehutanan resmi melimpahkan tersangka berinisial PS (51) beserta barang bukti kasus penampungan kayu ulin ilegal ke Kejaksaan Negeri Samarinda setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan Kejaksaan Negeri Samarinda menerbitkan surat pemberitahuan berkas perkara lengkap pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Rabu (29/7) untuk proses persidangan.
"Kami akan mengembangkan perkara ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang membuat dokumen SKSHH-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Leonardo dalam keterangan tertulis.
Dalam pelimpahan, penyidik menyerahkan barang bukti berupa dua unit truk, satu unit mobil pikap, telepon genggam, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diduga tidak sah, serta 5.259 keping kayu olahan jenis ulin dengan volume 140,7537 meter kubik.
PS diduga berperan sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab gudang penampungan kayu ilegal di Samarinda. Ia dijerat Pasal 87 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf k, Pasal 88 ayat (1) huruf b juncto Pasal 14 huruf b, dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan/atau pidana denda kategori IV.
Berawal dari Temuan Truk Bermuatan Kayu Ulin
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Pangkalan TNI AL Balikpapan terkait sebuah truk bermuatan kayu ulin dengan dokumen angkutan yang diduga tidak sah. Truk tersebut hendak dikirim keluar Kalimantan Timur melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan pada 20 April 2026.
Setelah truk diamankan, penanganan perkara diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk pengembangan penyidikan.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan gudang penampungan kayu milik PS di Jalan HAM Rifaddin, Samarinda. Di lokasi itu, petugas menyita sekitar 5.250 keping kayu olahan berbagai ukuran jenis ulin atau sekitar 140 meter kubik yang diduga berasal dari pembalakan ilegal.
Penyidik juga menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan tersangka untuk memindahkan dan menyembunyikan sebagian kayu olahan ilegal dari gudang tersebut.
Kasus Dikembangkan
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi keberhasilan pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan kasus merupakan hasil sinergi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Pangkalan TNI AL Balikpapan, Polda Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap pembalakan dan peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan menyatakan penertiban pembalakan dan perdagangan kayu ilegal menjadi bagian dari pembenahan tata kelola hasil hutan. Melalui pengawasan yang lebih kuat, pemerintah berharap kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kehutanan dapat dioptimalkan, serta tercipta persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.



