EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan dan menahan sopir truk tronton Nissan UD, Alvine Rifani (27), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Simpang Pasar Buton, Jalan Soekarno Hatta KM 4, Balikpapan Utara.
Kecelakaan horror tersebut menewaskan dua orang, yakni Nabil Malik Aljabbar (8) dan sang bapak, Taruno (41) pada Jumat (31/7). Nabil meninggal di tempat setelah tubuh mungilnya terlindas truk. Sedangkan sang bapak, Taruno meninggal di rumah sakit setelah sempat menjalani perawatan karena mengalami luka berat.
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyelidikan.
"Saat ini Satlantas Polresta Balikpapan terus melakukan penanganan perkara secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Fauzan, Minggu (2/8).
Menurut dia, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, serta menyita barang bukti untuk melengkapi proses pembuktian.
Pengemudi truk Nissan UD yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik juga telah menetapkan dan menahan tersangka, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
AKBP Fauzan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
"Kami Polresta Balikpapan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia," katanya.
Dishub Perketat Pengawasan Truk
Menanggapi kecelakaan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna mencegah kejadian serupa.
Berdasarkan hasil pemantauan CCTV B-Connect dan koordinasi dengan Satlantas Polresta Balikpapan, kecelakaan melibatkan truk tronton Nissan UD bernomor polisi KT 8204 LK yang tidak membawa muatan dan sepeda motor Honda Scoopy KT 6164 HQ.
Fadli menegaskan proses audit kecelakaan dan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Satlantas Polresta Balikpapan.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Perhubungan akan meningkatkan dasar hukum pembatasan jam operasional angkutan barang dari Surat Edaran Wali Kota menjadi Peraturan Wali Kota.
Selain itu, Dishub akan memperkuat sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada pengemudi angkutan barang, termasuk mengenai titik buta (blind spot), batas kecepatan, rambu lalu lintas, dan ketentuan jam operasional.
Dishub juga akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Timur untuk mengaktifkan kembali lampu lalu lintas di Simpang Pasar Buton, mengusulkan pemasangan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi sepeda motor, serta menambah rambu peringatan di kawasan rawan kecelakaan.
Upaya lainnya meliputi peningkatan pengawasan melalui CCTV B-Connect, razia angkutan barang bersama Satlantas Polresta Balikpapan, penambahan kamera pengawas, serta penempatan petugas di titik-titik pengawasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada Jumat (31/7) sekitar pukul 13.02 Wita di Simpang Tiga Pos Batu Ampar, Balikpapan Utara (Simpang Pasar Buton).
Truk tronton Nissan UD yang dikemudikan Alvine Rifani (27) diduga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Taruno (41) dan membonceng sang anak, Nabil Malik Aljabbar (8) saat hendak berbelok ke arah Jalan MT Haryono.
Akibat kecelakaan tersebut, Nabil meninggal dunia di lokasi kejadian. Taruno sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, namun kemudian meninggal dunia sehingga jumlah korban jiwa menjadi dua orang.



