PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sidang Perdana Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Kukar, Terdakwa Serang Balik Dakwaan Jaksa

Home Berita Sidang Perdana Bongkar Du ...

Kasus tambang yang menyeret eks pejabat Kukar dan petinggi PT Jembayan Muarabara Group tak hanya membuka dugaan pengerukan batu bara ilegal,


Sidang Perdana Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Kukar, Terdakwa Serang Balik Dakwaan Jaksa
Kuasa Hukum terdakwa GT, Sabri Noor Herman (ANTARA/ M Ghofar)

EKSPOSKALTIM, Samarinda — Kasus dugaan korupsi pertambangan tanpa izin yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memasuki babak pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7).

Dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membeberkan dugaan praktik penambangan batu bara ilegal yang berlangsung selama periode 2007 hingga 2012 di kawasan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Perkara tersebut menyeret sejumlah mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta jajaran direksi PT Jembayan Muarabara (JMB) Group sebagai terdakwa.

Jaksa menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan di kawasan tersebut telah melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Rangkaian perbuatan yang didakwakan disebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya diusut aparat penegak hukum.

Namun di sisi lain, kubu terdakwa membantah konstruksi perkara yang dibangun jaksa.

Tim kuasa hukum terdakwa GT melalui Sabri Noor Herman menyatakan kliennya tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena aktivitas yang dilakukan perusahaan berlangsung berdasarkan izin resmi yang diterbitkan negara.

Dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan di persidangan, Sabri menegaskan persoalan yang terjadi lebih tepat dipandang sebagai sengketa administrasi pemerintahan di bidang pertambangan dan pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, selama beroperasi perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan izin yang sah, memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara, serta tidak pernah menerima sanksi administratif maupun pencabutan izin.

"Seluruh perizinan tersebut tetap berlaku, tidak pernah dicabut, tidak pernah dibatalkan, tidak pernah dikenakan sanksi, dan kegiatan tidak pernah dihentikan. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan," tegas Sabri di hadapan majelis hakim.

Pihak pembela juga mempertanyakan dasar penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Mereka menilai perlu dijawab terlebih dahulu apakah seorang direktur dapat dipidana karena menjalankan aktivitas korporasi yang memperoleh izin resmi dari negara. Selain itu, pembela menyoroti kemungkinan adanya tumpang tindih wilayah perizinan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi sebelum dibawa ke ranah pidana.

Menurut Sabri, aktivitas yang kini dipersoalkan dilakukan secara terbuka, diawasi instansi terkait, dan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku pada saat itu.

Karena itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menguji seluruh unsur dakwaan jaksa, mulai dari legalitas izin, kewenangan pejabat penerbit izin, hubungan hukum antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kawasan HPL, pertanggungjawaban korporasi, hingga perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar perkara.

Sidang perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu persidangan korupsi sektor sumber daya alam paling penting di Kalimantan Timur karena menyentuh persoalan lama yang melibatkan izin tambang, penguasaan lahan negara, serta potensi kerugian negara yang diklaim terjadi selama bertahun-tahun. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%100%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :