PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Lagi, Korupsi Tambang Transmigran di Kaltim Seret Eks Pejabat Kukar

Home Berita Lagi, Korupsi Tambang Tra ...

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan batu bara ilegal dan ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp500 miliar.


Lagi, Korupsi Tambang Transmigran di Kaltim Seret Eks Pejabat Kukar
Kejati Kaltim tahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial HM atas perkara korupsi pertambangan Rp500 miliar. Foto: Kejati Kaltim

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menjebloskan HM ke rumah tahanan di Samarinda, Kamis (6/3). Penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut. 

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud, yang kemudian terhadap tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto.

Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan penyidik, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. HM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

“Tindak pidana berupa penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka selama menjabat pada kurun waktu 2005 hingga 2008 ini telah memuluskan jalan bagi pihak swasta untuk mengeruk hasil bumi secara tidak sah,” kata Toni.

Dalam penyidikan terungkap ada tiga perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Ketiga perusahaan itu disebut melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, meskipun kegiatan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.

Aktivitas penambangan tersebut tetap berjalan meskipun tersangka diduga mengetahui bahwa kegiatan itu tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Praktik penjualan batu bara secara tidak sah serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan itu disebut memicu kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp500 miliar.

Sebelumnya, Kejati Kaltim juga telah menahan lima tersangka lain dalam perkara yang sama.

Penyidik bersama tim auditor saat ini masih melakukan penghitungan lebih rinci untuk memastikan total kerugian negara secara pasti.

“Guna mematangkan berkas perkara hukum ini, pihak penyidik bersama tim auditor hingga saat ini masih terus bekerja melakukan perhitungan secara rinci untuk memperoleh akumulasi pasti total kerugian negara,” ujar Toni.

Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

“Secara spesifik, perbuatan tersangka dijerat menggunakan dakwaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” demikian Toni.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :