Perjuangan tiga mahasiswa korban pembatalan sepihak program Pendidikan Gratispol belum berakhir.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Perjuangan tiga mahasiswa korban pembatalan sepihak program Pendidikan Gratispol belum berakhir. Setelah Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur menutup laporan dugaan maladministrasi dan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, para korban bersama LBH Samarinda justru melawan balik dengan mengajukan keberatan ke Ombudsman RI serta menyiapkan langkah hukum ke pengadilan.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, menyatakan pihaknya menolak keputusan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang menyimpulkan tidak terjadi maladministrasi dalam kasus pembatalan sepihak Pendidikan Gratispol.
Menurut Fadilah, keputusan tersebut lahir dari proses pemeriksaan yang dinilai tidak berimbang karena lebih banyak mendasarkan kesimpulan pada keterangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku pihak terlapor.
"Keputusan Ombudsman ini menurut kami mengabaikan sejumlah fakta penting yang menunjukkan adanya persoalan administratif dalam pelaksanaan program Pendidikan Gratispol," kata Fadilah dalam keterangan tertulis yang diterima EksposKaltim, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan Ombudsman menutup laporan yang diajukan Mira Fajar Suryati, Zahrah Khan, dan Andriyanto berdasarkan surat Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim Nomor 400.3/1944/B.KESRA-I tertanggal 24 April 2026. Dalam surat tersebut disebutkan ketiga mahasiswa itu hanya berstatus calon penerima dan belum menjadi penerima definitif program Gratispol.
Namun menurut LBH Samarinda, kesimpulan tersebut bertentangan dengan sejumlah fakta yang ditemukan selama proses pendampingan korban.
Singgung Temuan Komnas HAM dan BPK
Fadilah menilai Ombudsman mengabaikan pandangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya menyebut kasus pembatalan sepihak Pendidikan Gratispol diduga mengandung unsur maladministrasi yang berdampak terhadap hak atas pendidikan.
Dalam surat Komnas HAM Nomor 250/PL.00.01/IV/2026 tertanggal 13 April 2026, lanjutnya, terdapat penilaian bahwa persoalan tersebut berpotensi menyentuh aspek pemenuhan hak pendidikan warga negara.
"Perbedaan pandangan antara Ombudsman dan Komnas HAM tentu menjadi catatan serius. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya aspek administrasi, tetapi juga dampaknya terhadap akses pendidikan para korban," ujarnya.
Selain itu, LBH Samarinda juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan program Gratispol.
Menurut Fadilah, temuan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar serta dana program sekitar Rp2,10 miliar yang tidak dapat dimanfaatkan penerima lain menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola program tersebut.
Ia juga mengungkap salah satu korban sempat masih tercatat sebagai penerima Gratispol dalam sistem resmi pemerintah meskipun bantuan tersebut telah dibatalkan. Kondisi itu baru diketahui ketika yang bersangkutan hendak mendaftar program beasiswa lain.
"Fakta-fakta seperti ini seharusnya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan karena menunjukkan adanya kontradiksi administrasi dalam sistem yang digunakan," katanya.
Ajukan Keberatan ke Ombudsman RI
Atas dasar itu, korban bersama LBH Samarinda memutuskan menolak keputusan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
Fadilah mengatakan langkah pertama yang akan ditempuh adalah mengajukan keberatan kepada Ketua Ombudsman RI di tingkat pusat.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan berbagai upaya hukum lain yang tersedia, termasuk membawa sengketa tersebut ke forum peradilan apabila diperlukan.
"Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak para korban dan memastikan persoalan ini mendapatkan pemeriksaan yang adil," tegasnya.
Sebelumnya, tiga mahasiswa yakni Zahrah Khan dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Mira Fajar dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), dan Andriyanto melaporkan dugaan maladministrasi terkait pembatalan status mereka sebagai penerima Pendidikan Gratispol.
Para mahasiswa tersebut mengaku sempat diumumkan sebagai penerima program, namun kemudian dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai. Mereka menilai pembatalan tersebut telah menimbulkan kerugian administratif serta berdampak terhadap akses mereka terhadap bantuan pendidikan.




